Saat ini, Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia. Jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat selama satu dekade terakhir. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan menjadi 275,77 juta jiwa pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat 1,13% dibandingkan tahun lalu sebanyak 272,68 juta jiwa. Namun apakah peningkatan jumlah penduduk tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia? Faktanya adalah Tidak, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2022 mencapai 26,36 juta orang atau setara dengan 9,57%. Jumlah orang miskin meningkat menjadi 200.000 dibandingkan Maret 2022. Sehingga Permasalahan mengenai Kemiskinan di Indonesia saat ini menjadi hal yang paling mendasar yang harus diselesaikan.
Penyebab utama banyaknya masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan adalah karena tidak memiliki modal usaha. Selain itu, sulitnya memperoleh kredit atau pembiayaan yang diharapkan masyarakat kelas bawah, karena dinilai tidak bankable (tidak memenuhi kualifikasi perbankan).[1] Bank sebagai kreditur sangat berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Selain faktor keuntungan, juga karena memberikan stabilitas ekonomi nasional. Bank terikat secara ketat oleh peraturan pemerintah. Hal ini juga mempersulit masyarakat miskin dan miskin tersisih (miskin dan hampir miskin) untuk mengaksesnya. Selain itu, bank juga mewajibkan debitur atau nasabah untuk memberikan jaminan guna meminimalisir risiko gagal bayar kredit yang juga merugikan masyarakat miskin selain bunga pinjaman yang harus dibayar setiap bulan.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembangunan yang berorientasi pada kerakyatan dan berbagai keterampilan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mencerdaskan masyarakat. Dengan kata lain, konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai strategi membangun kesejahteraan dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Muslim, konsep Ekonomi Islam yang merupakan sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan dapat menjadi solusi dalam mengentaskan kemiskinan melalui Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang memiliki prinsip zero interest (tanpa bunga).
BMT merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang dibangun sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat miskin berbasis ekonomi kerakyatan. BMT dapat menjadi ladang bagi masyarakat marginal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. BMT sebagai lembaga mikro syariah terbukti berhasil menyalurkan dana pembiayaan kepada anggota atau nasabah. BMT berhasil menjangkau pihak-pihak yang selama ini dikatakan belum memiliki akses pembiayaan oleh perbankan (unbankable). Apalagi fokus dan sasaran BMT adalah usaha kecil seperti pedagang kecil yang kurang diminati perbankan.[2]
Bentuk dana atau bantuan yang diberikan cukup beragam. Ada yang murni hibah, ada yang pinjaman bergulir tanpa dikenakan biaya untuk mengembalikannya. Hibah seringkali berupa bantuan langsung untuk kebutuhan hidup yang mendesak atau darurat, dan bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya, antara lain; bantuan medis, biaya sekolah, sumbangan untuk korban bencana, dan lain-lain yang sejenis. Pinjaman bergulir biasanya diberikan sebagai modal produktif untuk menjalankan usaha. Secara umum terkait dengan pinjaman bergulir, BMT tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberikan berbagai bantuan teknis. Bantuan teknis tersebut dapat berupa pelatihan, konsultasi, pendampingan manajemen, dan pendampingan pemasaran.[3]
Apalagi sistem pembiayaan di BMT tidak menggunakan sistem bunga dan termasuk sistem bagi hasil. sehingga masyarakat dan pengusaha kecil khususnya memiliki peluang yang luas untuk berusaha sehingga menumbuhkan lapangan usaha baru. Berkembangnya lapangan-lapangan usaha baru akan membuka lebih banyak peluang untuk meningkatkan pendapatan per kapita penduduk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga kesejahteraan penduduk dapat semakin dirasakan.
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa pembiayaan yang disalurkan oleh BMT dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berarti membantu sistem perekonomian di Indonesia khususnya dalam pengentasan kemiskinan. Peran BMT dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa sistem ekonomi dengan prinsip syariah berperan dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat pengusaha mikro.
Namun, peran BMT dalam mengentaskan kemiskinan selama ini belum maksimal. Oleh karena itu, jika BMT dan pemangku kepentingannya ingin meningkatkan dan lebih serius dalam memberdayakan masyarakat dan penekanan pada proses pemberian kemampuan kepada masyarakat akan menjadi berdaya mendorong atau memotivasi individu untuk memiliki kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidup.[4] Selain itu membangun kesadaran masyarakat menengah kebawah akan hadirnya BMT Sebagai solusi yang mampu meningkatkan kesejahteraannya juga penting untuk dilakukan oleh semua pihak yang sudah lebih dulu mengenal dan mengetahui tentang BMT.
Dosen Pengampuh Manajemen Keuangan BMT:Â