Mohon tunggu...
vio_ryi
vio_ryi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Mahasiswi UIN SUSKA RIAU Prodi Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru Terhambat, Disebabkan Masalah Lahan?

25 Juni 2022   13:30 Diperbarui: 25 Juni 2022   13:41 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jalan Tol Padang-Pekanbaru adalah jalan tol bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra yang menghubungkan Padang dengan Pekanbaru. Jalan Tol Padang-Pekanbaru merupakan salah satu calon tol terpanjang di Indonesia yang mencapai 254,8 kilometer.

Tol Pekanbaru-Padang memiliki panjang 254 kilometer dan terbagi menjadi enam seksi. Seksi ini meliputi, Seksi I Padang-Sicincin sepanjang (36,15 kilometer), Seksi II Sicincin-Bukittinggi (38 kilometer) dan Seksi III Bukittinggi-Payakumbuh (34 kilometer). Kemudian, Seksi IV Payakumbuh-Pangkalan (58 kilometer), Seksi V Pangkalan-Bangkinang (56 kilometer) dan Seksi VI Bangkinang-Pekanbaru (40 kilometer).

Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero), melalui perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani pada 11 Oktober 2017. Peletakan batu pertama di calon lokasi jalan bebas hambatan sudah dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 8 Februari 2018.

Proyek yang masuk dalam Tol Trans Sumatera diperkirakan membutuhkan biaya investasi sebesar Rp 78,09 triliun. Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru saat ini masih berproses. Namun pembangunannya hingga saat ini masih mengalami hambatan karena beberapa persoalan terutama dalam pembebasan lahan adat.

Khususnya terkait proyek di wilayah Sumatera Barat pada ruas yang berada di wilayah Padang sampai perbatasan  wilayah Riau yang terhambat  karena masalah pembebasan lahan belum selesai. Berbeda dengan ruas dari Pekanbaru sampai ke Pangkal Pinang yang sudah terselesaikan, Pembebasan lahan yang terkait ruas Padang sampai perbatasan provinsi Riau masih terhambat. Hal ini disebabkan lahan yang dilewati termasuk lahan produktif dan lahan adat.

Pengakuan terhadap hukum adat di Indonesia telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Khusus di Provinsi Sumatera Barat telah diterbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2008. Perda tersebut menjelaskan mengenai jenis tanah ulayat yang ada di wilayah Sumatera Barat serta struktur dari tanah ulayat tersebut. Jenis tanah ulayat terbagi menjadi 4 bagian yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum dan tanah ulayat rajo. Beberapa jenis tanah ulayat ini menimbulkan persoalan tersendiri dalam hal identifikasi penguasaan dan kepemilikan tanah.

Tanah ulayat diwarisi secara turun menurun, yang diwarisi dari nenek moyang ke generasi berikutnya dalam keadaan utuh, tidak terbagi-bagi. Tanah ulayat di Minangkabau disebut sebagai harta pusaka.  Ajaran adat Minangkabau menetapkan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjual belikan dan atau digadaikan kepada orang lain. Namun demikian dalam beberapa hal tanah ulayat itu boleh digadaikan kepada anggota suku dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Dapat terlihat bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah ulayat di Minangkabau bersifat kolektif dan sekaligus tidak mengenal kepemilikan yang bersifat mutlak. Konsekuensi logisnya adalah tidak mungkin ada pengalihan hak atas tanah dari satu orang kepada orang lain, bahkan pengalihan hak dari satu kaum kepada kaum yang lain.

Hal ini didasarkan atas kenyataan, bahwa tanah merupakan wujud dari ikatan lahir batin suatu komunitas masyarakat hukum adat dan sekaligus sebagai asset bersama suatu komunitas masyarakat hukum adat di Minangkabau. Masyarakat adat tersebut berkewajiban menjaga maupun mempertahankan tanah ulayat agar tidak habis.

Paham inilah yang menjadi suatu tantangan ataupun halangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, sehingga dibutuhkan strategi yang tepat untuk menyukseskannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun