Mohon tunggu...
Vionita Tri Nuraeni
Vionita Tri Nuraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Saya seorang mahasiswa universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang aktif, kompetitif, dalam organisasi maupun akademik. Memiliki kemampuan public speaking, tanggung jawab, disipilin, dan karismatik. Hello semuanya!!! Salam kenal ini Vionita!!! Selamat berproses semuanya, semangat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Kebijakan dan Standar Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan

13 November 2024   16:10 Diperbarui: 13 November 2024   16:14 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Kebijakan dan Standar Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Oleh: Vionita Tri Nuraeni

Mahasiswa Semester 5 Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Kelas MPI E, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. 

Dasar kebijakan adalah pijakan awal yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Sarana pendidikan adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan prasarana pendidikan merupakan segala sesuatu yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan sarana dan prasarana. Peran dasar kebijakan disini sebagai pedoman awal dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan. Maka disini, penulis akan memaparkan berbagai aspek penting yang mencakup materi dasar kebijakan dan standar pengembangan sarana dan prasarana pendidikan. 

Pertama: Dasar Kebijakan Pengembangan Sarana Dan Prasarana Pendidikan. Pemerintah menerbitkan beberapa Kebijakan. Diantaranya, a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XII Sarana Dan Prasarana Pendidikan Pasal 45, ayat: (1), dan (2). b. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2007; tentang standar sarana dan prasarana. Jo. Standar sarana dan prasarana berdasarkan PP. No.19 tahun 2005. c. Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010; Dalam pengadaan sarana dan prasarana dalam sistem drooping ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 April 1971). 

Kedua: Kerangka Kerja Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Islam Terpadu. Kerangka kerja pemenuhan, pencapaian dan pengembangan standar sarana dan prasarana SIT dapat digambarkan sebagai berikut:

Sumber Poto: Zarkasih, dkk 2020 Dalam Modul Ajar Sekolah Islam Terpadu 
Sumber Poto: Zarkasih, dkk 2020 Dalam Modul Ajar Sekolah Islam Terpadu 

Gambar di atas memberikan penjelasan bahwa sebuah SIT hendaknya segera dapat mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan pemerintah untuk kemudian dikembangkan dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana khas sekolah Islam terpadu. Hal ini dilakukan agar SIT menjadi sekolah yang legal dan memiliki kredibilitas dalam menyelenggarakan pendidikan dengan terlebih dahulu memenuhi aspek minimum sarana dan prasarana pendidikan.

Ketiga:  Standar Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Islam Terpadu. Mengacu pada Permendiknas no 24 tahun 2007. a. Standar Umum Sarana dan Prasarana SIT, seperti lahan, gedung, lingkungan, b. Standar Masjid/Mushola, c. Standar Ruang Kelas, d. Standar Perpustakaan, e. Standar Ruang Audio Video (AVI), f. Standar Ruang Laboratorium, g. Standar Lapangan dan Sarana Bermain, h. Standar Ruang Konseling, i. Standar Ruang UKS/Klinik, j. Standar Ruang Pimpinan, Guru dan Ruang Tata Usaha, k. Standar Ruang Organisasi Kepesertadidikan, l. Standar gudang, m. Standar jamban.

Maka, dasar Kebijakan dan Standar Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah panduan yang dirancang untuk memastikan infrastruktur pendidikan mampu mendukung proses belajar mengajar. Kebijakan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar, standar, serta spesifikasi yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun