Mohon tunggu...
Viona Rahmatika
Viona Rahmatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN SJECH M.DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun 2023

4 Mei 2024   20:52 Diperbarui: 4 Mei 2024   21:00 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Agam dalam tahun 2023

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh oleh suatu daerah atau pemerintah daerah dari sumber-sumber ekonomi yang ada di dalam wilayahnya. PAD merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)/Regional Revenue Kabupaten Agam tahun 2023 adalah sebesar Rp. 148.328.271.997,76

Adapun yang menjadi pendapatan asli daerah Kabupaten Agam tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1) Pajak Daerah (Regional Tax): Pendapatan dari pajak daerah Kabupaten Agam tahun 2023 mencapai Rp. 44.851.102.783,57. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini, Kabupaten Agam memiliki potensi pajak yang cukup besar. Peningkatan pendapatan dari pajak daerah dapat menjadi indikasi baik tentang kesadaran warga dan efektivitas administrasi perpajakan di wilayah tersebut. Pajak daerah meliputi berbagai jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan lain sebagainya. Pajak daerah ini dikenakan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan di wilayah pemerintah daerah tersebut.

2) Retribusi Daerah (Regional Retribution): Retribusi daerah Kabupaten Agam tahun 2023 mencapai Rp. 2.693.330.605,00. Retribusi daerah merupakan pungutan atas pelayanan atau penggunaan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah. Ataupun Retribusi daerah adalah penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah sebagai imbalan dari penyediaan barang atau jasa publik yang disediakan atau diatur oleh pemerintah daerah. Contoh retribusi daerah adalah retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi pengujian barang, dan sejenisnya. Peningkatan pendapatan dari retribusi daerah dapat menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi dan pemanfaatan fasilitas umum di Kabupaten Agam. 

3) Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Pendapatan dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Kabupaten Agam tahun 2023 mencapai Rp. 12.443.140.815,00. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Agam memiliki perusahaan milik daerah yang menghasilkan pendapatan yang signifikan. Selain itu, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga memberikan kontribusi yang berarti terhadap pendapatan asli daerah. Pendapatan dari sumber ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Agam.

4) Lain-lain PAD yang Sah (Other Regional Revenue): Pendapatan dari lain-lain PAD yang sah Kabupaten Agam tahun 2023 mencapai Rp. 88.340.697.794,19. Kategori ini mencakup berbagai sumber pendapatan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya. Pendapatan dari kategori ini bisa berasal dari berbagai sumber seperti hasil investasi, dana perimbangan dari pemerintah pusat, hibah, sumbangan, dan lain sebagainya. Peningkatan pendapatan dari kategori ini dapat menunjukkan adanya upaya diversifikasi pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan yang baik.

Apakah pendapatan Kabupaten Agam sudah sesuai target? Dan Apa yang menjadi pendapatan yang paling banyak?

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber resmi pemerintah Kabupaten Agam, terlihat bahwa pada tahun 2023, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp 210.839.521.782. PAD ini direncanakan untuk diperoleh dari berbagai sumber, terutama melalui penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 73.629.152.185, retribusi daerah sebesar Rp 6.424.735.300, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20.275.591.000, dan sumber lainnya yang sah sebesar Rp 110.510.043.297.

Namun, ketika melihat realisasi Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2023, terlihat bahwa target yang ditetapkan belum terpenuhi. Jumlah pendapatan yang berhasil terkumpul pada tahun tersebut hanya mencapai Rp 148.328.271.997,76. Komponen terbesar dari pendapatan ini berasal dari Pajak Daerah, yaitu sebesar Rp 44.851.102.783,57. Sementara itu, retribusi daerah yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 2.693.330.605,00. Dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan yang terkumpul sebesar Rp 12.443.140.815,00. Terakhir, pendapatan lainnya yang sah mencapai Rp 88.340.697.794,19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun