mungkin banyak dari kita berfikir bahwa vandalisme hanya sebatas coret-coret tembok atau fasilitas umum. Nyatanya, vandalisme lebih dari itu. Vandalisme sendiri merupakan tindakan merusak atau menghancurkan karya seni dan barang berharga lain. contoh lain dari vandalisme antara lain adalah :
1. membakar sampah/ban sembarangan
2. membuang sampah sembarangan
3. menghancurkan fasilitas umum
Hampir setiap hari portal berita online melaporkan kasus vandalisme.
Hal ini terdapat dalam KUHP yang menyatakan bahwa KUHP turut mengatur ancaman terhadap pelaku pengeroyokan dan vandalisme atau perusakan barang di muka umum hingga 5 tahun penjara.
Tentu pasti ada pemicunya. kasus vandalisme yang paling banyak dan sering terjadi adalah kasus mencoret-coret tembok dan fasilitas umum. banyak faktor dibalik terjadinya kasus coret-coret tembok ini. Berdasarkan pengamatan yang sudah dilakukan, banyak orang yang merasa keren jika mereka mencoret-coret fasilitas umum. Banyak juga yang melakukan vandalisme dengan kedok seni. Namun, ada juga diantara mereka yang melakukannya karena murni seni, namun mereka melakukan seni ditempat yang kurang tepat.
Sudah banyak sekali berbagai pihak yang speak up mengenai masalah ini. Baik secara langsung, maupun speak up melalui media online seperti Instagram, TikTok dan Twitter. Pemerintah pun turut menyuarakan untuk berhenti melakukan tindakan vandalisme ini dan terus memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar tindakan vandalisme ini.tentunya, efek negatif dari vandalisme ini selain merusak lingkungan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat. hal ini memang bisa meningkatkan kreatifitas dan jiwa seni pemuda, namun lebih baik melakukannya di tempat yang tepat. banyak yang mencoret-coret tembok dengan kata kasar ataupun tidak senonoh, yang tentunya tidak nyaman dipandang mata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H