Perkembangan bisnis digital diindonesia kini telah tumbuh pesat.Kondisi wabah Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan menyebabkan mobilitas masyarakat terbatas telah mendorong munculnya kreativitas dan inovasi.Salah satunya bisnis dimasa sekarang memperluas usaha dengan teknologi. Digitalisasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari didunia bisnis saat ini,terutama bagi Usaha Mikro,Kecil dan Menengah(UMKM) yang harus beradaptasi dengan trend teknologi agar mdapat bertahan dan bersaing  dipasar yang semakin ketat.Bila pelaku usaha mampu beradaptasi ,bahkan mampu menemukan peluang baru untuk pertumbuhan bisnisnya, merekalah yang mampu tetap survive diera digital. Sudah memasuki kebangkitan diera digitalisasi tentu diharapkan dari pelayanan digitalisasi lebih cepat efektif dan efisien.UMKM merupakan pilar yang penting agar naik kelas guna memperluas jiwa enterprenuer masyarakat indonesia.Â
UMKM adalah roda pengerak ekonomi indonesia apalagi Era digital,UMKM dapat menjangkau lebih banyak orang.Di zaman sekarang banyak orang yang mengakses dengan perangkat digital.Hnay amemakai Handphone bisa mengakses apa saja yang berada dihandphone. Dengan memanfaatkan teknologi digital bisa untuk pemasaran online atau e-commerce.Digitalisasi UMKM pangan bukan cuma urusan pemasaran online saja.Tetapi juga bermanfaat untuk konsumen untuk mencari produk,mengecek mutu,kehalalan suatu produk,keaslian produk dan indikasi geografis produk UMKM yang diminati. Tidak perlu lagi mencatat manual dibuku.Semua transaksi otomatis tercatat canggih.Arus diigital memang bergerak cepat banget.
 Akselerasi digitalisasi UMKM diakukan guna memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing. " Harapan melalui gerakan ini dapat mendorong berbagai inisiatif melalui kerja-kerja konkret ditengah masyarakat termasuk UMKM agar memanfaatkan internet untuk kegiatan edukatif dan produktif. " Tujuan Go digital untuk membantu mempercepat suatu proses untuk mensejahterakan usaha UMKM.Tidak kalah penting dari upaya UMKM go-digital adalah UMKM Go-Legal yang diatasi Pemerintah dengan menghilangkan berbagai hambatan regulasi dalam ekosistem melalui UU Cipta Kerja dan peraturan  turunannya PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Adapun Manfaat UMKM Go Digital yaitu :
1. Â Biaya Operasionalnya lebih rendahÂ
2. Menjangkau pasar lebih luas
3. Mendapat review dari customer dengan lebih mudahÂ
4. Brand UMKM menjadi lebih profesional
5. Meminimalisir resiko ditinggalkan customerÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H