Mohon tunggu...
Viona Rupiyanto
Viona Rupiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Topik konten favorite mengenai keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Awas, Cybercrime Mengincarmu!

19 Juni 2022   16:29 Diperbarui: 19 Juni 2022   17:46 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IPTEK merupakan ilmu pengetahuan & teknologi yang harus dikuasai untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Di dunia perbankan, teknologi berbasis komputer sudah mulai digunakan untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. Tentu saja hal ini lebih memudahkan kedua belah pihak karena tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi dibank.

IPTEK memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari IPTEK yaitu dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan data dibank sehingga hasilnya lebih tepat dan akurat sedangkan dampak negatif dari IPTEK yaitu terjadinya pembobolan rekening dibank hingga peretasan yang menyebabkan kerugian finansial.

Karena perkembangan teknologi Cyber crime semakin merajalela, hal ini terjadi oleh salah satu bank di Indonesia, terjadi penipuan berkedok penawaran menjadi nasabah prioritas bank dengan membuat akun bank palsu di Instagram. Selain itu juga terdapat penipuan yang menawarkan pendapatan kartu kredit atau ganti kartu chip dengan tujuan penipuan. 

Direktur bank juga mengatakan terjadinya Cyber crime berupa penipuan online, munculnya iklan disosial media dan meminta data pribadi seperti no kartu kredit, pin, dan OTP.

Hal seperti ini patut kita waspadai karena pada umumnya bank tidak pernah meminta data pribadi nasabah, jadi kita harus menjaga data pribadi, seperti no pin kartu debit, kartu kredit dan sebagainya. Ada beberapa situs untuk melaporkan kejadian Cyber crime penipuan online, yaitu mengunjungi kredible.co.id, lapor.co.id, cek rekening.id atau bisa langsung melapor pada pihak berwajib.

Nama penulis : 

Nama : Viona Rupiyanto 

NPM : 206810446 

Nama : Santi Agustina Hutabarat 

NPM : 206810556

UNIVERSITAS ISLAM RIAU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun