Mohon tunggu...
Violinda SyahgariaFirdaus
Violinda SyahgariaFirdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Bersifat Timbal Balik

24 November 2022   01:06 Diperbarui: 24 November 2022   22:26 4151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya warga negara dan negara memiliki hak dan kewajiban dan harus seimbang, hak merupakan sesuatu yang dimiliki individu dan diterima misalnya jika seseorang membeli barang melalui online di shopee lalu barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan nya maka orang tersebut berhak mengajukan pengembalian barang dan dana kepada penjual, hak mahasiswa terhadap kampus misalnya mahasiswa sudah membayar uang perkuliahan sehingga kewajibannya sudah terpenuhi maka mahasiswa memiliki hak dari universitas untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran seperti pada saat pandemi universitas tetap melakukan pembelajaran secara online sehingga hak mahasiswa tetap terpenuhi. Sedangkan yang dinamakan kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan untuk mengaplikasikan bentuk tanggung jawab dan jika tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi misalnya seorang siswa harus mengerjakan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru. 

Hak warga negara adalah hak yang diberikan kepada setiap orang karena menjadi warga negara Indonesia. Kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang tidak dapat di urungkan oleh warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Hubungan hak dan kewajiban ini bersifat timbal balik jika ada kewajiban maka juga ada hak, setiap warga negara menggunakan hak dan kewajibannya menurut norma - norma yang sesuai dengan kedudukannya, kedudukan warga negara dalam masyarakat yang memiliki peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan membimbing setiap warga. Hak dan kewajiban warga negara ini berasal dari negara yang membebankan kepada warganya, pada dasarnya sifat negara itu mengatur sekaligus memaksa yaitu dalam bentuk setiap warga harus taat terhadap aturan dan melaksanakan kewajiban yang dibuat oleh negara. Setiap warga memiliki hak konstitusional yang merupakan hak yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya, misalnya negara Indonesia yaitu  Undang - Undang Dasar 1945 di dalamnya terdapat macam - macam hak seperti hak atas pekerjaan dan hidup yang layak, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara, pertahanan, keamanan negara jika ada perang maka kekuatan utamanya TNI dan kekuatan cadangannya rakyat menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing - masing, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesejahteraan sosial karena itu termasuk tujuan dibentuknya negara, dan hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.

Hak negara yaitu suatu negara berhak membentuk peraturan perundang - undangan yang berfungsi untuk menciptakan rasa damai.  Menciptakan peraturan dan perundang - undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.Ada undang - undang yang mengemukakan kita bebas menyatakan pendapatan di muka umum, ada undang - undang khusus yang bagaimana caranya dengan cara tulisan atau lisan agar hak kita tetap terpenuhi dan kewajiban - kewajiban kita untuk menyampaikan pikiran  sesuai dengan aturan yang berlaku. Negara memiliki hak memaksa setiap warga negara untuk taat kepada aturan yang berlaku. Kewajiban negara yaitu 

- Membuat warga negara cerdas dengan meratakan pendidikan di seluruh nusantara dan memberikan kualitas pendidikan yang baik.

- Melindungi rakyat, sumber daya alam, maupun nilai - nilai bangsa.

- Menyejahterakan seluruh warga negara sehingga tercipta hidup makmur, damai, dan kehidupan terjamin.

 Diharapkan semua warga disiplin diri di dalam melaksanakan kewajiban dan hak warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah mufakat. Hak dan kewajiban harus seimbang karena akan menjadi masalah jika hak dan kewajiban itu tidak harmonis artinya kita hanya mementingkan hak saja tanpa menjalankan kewajibannya. Hak dan kewajiban ini suatu yang berbeda tapi saling berikatan dan tidak dapat dipisahkan. 

Kewajiban bisa bermakna perintah atau pun larangan yang disertai dengan isentif - isentifnya bisa dalam bentuk kata atau pun fasisme. Kewajiban dalam hukum positif misalnya pada peraturan lalu lintas maka kita wajib untuk berhenti saat berwarna merah dsn kita juga wajib membayar pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan seperti pajak bumi, bangunan, kendaraan jika tidak dibayar maka kita akan mendapatkan sanksi. Kewajiban itu disertai dengan adanya sanksi jika kewajiban tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman atau denda bahkan bisa sampai masuk penjara.

Dalam karya John Stuart Mill tentang perihal kebebasan menyatakan bahwa kebebasan itu dilakukan dengan kebaikan jadi kebebasan itu tidak boleh dipergunakan memanipulasi hak orang lain untuk kepentingan diri sendiri. Menurutnya kebebasan itu bukan bebas atas kemauannya sendiri atau perbuatan bebas tanpa kontrol namun perbuatan bebas yang dimaksud yaitu perbuatan yang diarahkan menuju sikap yang positif tidak mengganggu dan merugikan orang lain.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun