Berbicara tentang media emang tidak ada habisnya, karena media merupakan suatu platform yang mewadahi segala jenis informasi, hiburan, dan apapun yang kita inginkan bisa kita cari di media.Â
Media tidak akan ada habisnya karena selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan berkembangnya media ini selain memiliki nilai guna yang menguntungkan tetapi juga menyebabkan situasi darurat yang memberi dampak buruk bagi negara Indonesia.
Baru baru ini Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengatakan bahwa tayangan dan konten dari media di Indonesia telah memasuki situasi genting akibat pornografi dan pornoaksi.Â
"Masih banyak sekali tayangan di media televisi dan konten di media sosial yang berbau pornografi dan pornoaksi bebas berseliweran tanpa tindakan apa pun atas hal tersebut," kata Ahmad Himawan dikutip dari laman antaranews.com.
Sedangkan pada tahun 2021 kominfo mendapatkan sebanyak 1,57 juta konten pornografi  tersebar bebas di internet. Sepanjang 2021 Kominfo juga telah memblokir 564.285 konten negatif.
"Ini artinya sepanjang 2021, Kemkominfo menangani 564.285 konten negatif. Konten-konten yang melanggar peraturan undang-undang di berbagai situs dan media sosial," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Â Dedy Permadi dilansir dari laman diskominfo.go.id.
Kemudian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, hasil survei nasional KPAI dalam situasi pandemi Covid-19 menunjukkan 22 persen anak Indonesia masih melihat tayangan tidak sopan.
.
Seperti yang kita ketahui, semenjak situasi pandemi semua kegiatan dilakukan secara online. Dimana situasi ini mau tidak mau mengharuskan siswa, pelajar, guru, dan semua orang wajib memiliki gadget dan bisa mengaplikasikan  dengan benar jika ingin melakukan aktivitasnya.Â
Fokus inti dari permasalahan gawat pornografi ini adalah nasib para tunas bangsa yaitu siswa siswi dibawah umur yang sudah diberi pegangan gadget oleh orang tuanya. Di media sosial konten berbau pornografi dan pornoaksi sering sekali muncul tanpa diberi peringatan oleh pihak dari platform media tersebut.
Padahal dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 32 berisikan "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."