Persekusi merupakan suatu tindakan main hakim sendiri yang ditujukan kepada orang lain, sifatnya menganiaya, menggunakan kekerasan, ataupun menyiksa. Penghakiman massa atau persekusi dapat muncul karena keraguan masyarakat kepada kepolisian, pemerintahan, dan lain-lain yang peringkatnya berada di atas mereka, tetapi alasannya tidak hanya sampai di situ, karena bukan hanya kecurigaan yang dapat memicu perilaku ini, alasan lainnya adalah keinginan untuk mencari solusi permasalahan dengan cara sesuka hati.
Di zaman sekarang, banyak media yang sering membahas atau menyampaikan berita-berita tentang kasus persekusi, mulai dari persekusi terhadap anak-anak sampai ke orang dewasa.
Dan selanjutnya adalah beberapa kasus penghakiman massa yang telah terjadi dan yang sangat berlebihan:
1. Kasus yang pertama ini terjadi pada Selasa, 01/08/2017, pukul 16.30 WIB, terletak di Kabupaten Bekasi. Jadi, yang terjadi dalam kasus ini adalah seseorang dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushola Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebagai hukumannya, warga setempat telah memutuskan untuk membakarnya hidup-hidup.
Korban, dengan inisial MA, diduga mencurigakan oleh marbot dan pengelola Mushola yang telah diperiksa polisi. MA telah diamati oleh saksi sejak kedatangannya ke mushola tersebut karena dianggap mencurigakan. MA datang menggunakan motor dan membawa dua amplifier di motornya. Lalu MA mengambil wudhu, masuk ke mushola, dan tak lama kemudian MA keluar dari mushola. Kemudian saksi memeriksa isi Mushola. Saksi pun melihat amplifier yang ada dalam mushola sudah hilang. Akhirnya, pengelola mushola mengejar pelaku, tetapi pelaku tidak ditemukan. Saat berbalik arah untuk kembali, mereka berpapasan dengan MA. Kemudian mereka menegur MA dan meminta pria itu mengembalikan amplifier yang diduga telah dicuri dari mushola tersebut.
Setelah terjadi pengeroyokan, polisi melakukan peninjauan ulang tempat kejadian perkara dan mendapatkan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik MA, dua unit amplifier di motor, dan satu amplifier ada di tas gendong warna hitam. Asep mengatakan, amplifier yang menjadi barang bukti itu diakui milik mushola. Menurut Asep, MA sehari-harinya bekerja sebagai teknisi atau menjual jasa reparasi barang-barang elektronik. Dengan bukti itu, orang sudah pasti bahwa MA adalah pelakunya.
Tapi sebenarnya, pekerjaan MA adalah menjual-beli amplifier dan merakit box-box salon untuk menafkahi anak dan istri nya yang hamil 6 bulan. Dan saat itu, MA sedang kebetulan mengambil jalan itu dan sholat di masjid itu. Tapi tanpa mengetahui ataupun mendengarkan alasan MA, warga sudah melakukan penghakimannya sendiri. (Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/04/10185541/nasib-tragis-ma-korban-penghakiman-massa-di-bekasi-)
2. Kasus yang kedua berisi tentang 2 anak SMP (berinisial AJ dan HL) korban persekusi yang terjadi di Bekasi pada tanggal 8 April 2018. Bermula saat kedua anak itu tertangkap CCTV sedang melakukan aksi kejahatan yaitu mencuri jaket seorang warga yang sedang dijemur. Meski kedua bocah itu dinyatakan bersalah, tetapi aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga ini tetap salah.Â
Beberapa aksi persekusi itu adalah mereka menelanjangi kedua anak itu dan diarak sambil diteriaki maling, dan juga anak-anak itu dipukuli dan ditendang sampai memar. Orang tua kedua anak itu telah meminta maaf kepada warga, tetapi karena warga telah tersulut amarah, sehingga permintaan maaf itu tidak digubris. Aksi warga semakin menjadi dan membabi buta, hingga kedua anak itu mengalami trauma. (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/3461958/4-fakta-pilu-kisah-2-bocah-korban-persekusi-bekasi)
Lalu bagaimana sikap kita terhadap persekusi? Persekusi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak baik untuk dilakukan dalam menyelesaikan setiap masalah. Seharusnya, kita dapat bersikap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang ada atau terjadi. Kita tidak boleh meninggikan tindakan main hakim sendiri. Lalu bagaimana kita mengatasi tindakan persekusi ini? Kita bisa memberikan sanksi kepada orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kita juga dapat mengatasi tindakan persekusi ini lewat diri kita sendiri terlebih dahulu, yaitu dengan cara: