Jean-Jacques Rousseau adalah seorang Filsuf yang lahir di Geneva, Swiss pada tahun 1712 dari keluarga tukang arloji. Bersama ayahnya ia penuh semangat membaca apa yang ditulis Plutarch tentang tokoh-tokoh Republik Romawi Kuno. Pada tahun 1728, ia meninggalkan rumah dan mengembara. Ia pernah tinggal di Annecy di negeri Savoy dan Paris (1740). Di Paris, ia berkenalan dengan tokoh-tokoh pencerahan seperti Diderot, d'Alembert, dan Voltaire. Sehari-hari, ia bekerja sebagai pemain musik dan penulis.Â
Adapun tulisan yang pernah ditulisnya antara lain: Discours sur les sciences et les art (bahasan tentang ilmu-ilmu pengetahuan dan seni), Discours sur Iinegalite (bahasan tentang ketidaksamaan), Emile, dan Contrat Social. Sekitar tahun 1762, Rousseau kembali ke Geneva. Kemudian ia pergi ke Inggris (1762) demi memenuhi undangan dari David Hume, tetapi satu tahun kemudian ia kembali lagi ke Prancis. Akhirnya, ia meninggal di desa Ermenonville.
Menurut Rousseau, kodrat manusia pada dasarnya adalah baik. Kejahatan terjadi akibat dari adanya masyarakat. Dengan kata lain, kejahatan dihasilkan oleh hidup bermasyarakat.Â
Maka Rousseu pun membagi adanya tiga tahap perkembangan hidup manusia dalam sejarah, yakni manusia alamiah, manusia dalam kelompok yang menjalin relasi sementara (misalnya, kelompok berburu), dan hidup bermasyarakat. Saat ini kita hidup dalam tahap hidup bermasyarakat, yang diatur dengan hukum dan undang-undang, serta adanya pemerintahan yang mengatur masyarakat di suatu daerah.
Berangkat dari kodrat manusia yang pada dasarnya adalah baik, Rousseau mengemukakan bahwa pentingnya kesejahteraan umum di suatu negera. Hal ini tercapai dengan diwujudkannya kehendak umum. Pemikiran ini bertolak dari kehendak individual (volonte particuliere), sebab di dalam kehendak individu ini terdapat dua komponen, yaitu: kepentingan yang semata-mata individu dan sebagian dari kepentingan umum (misalnya: perdamaian, keadilan, dan lain-lain).
Di sini, Rousseau membedakan antara kehendak semua (volonte de tous) dan kehendak umum (volonte generale). Kehendak semua itu hanyalah penjumlahan dari masing-masing kehendak, yang sama sekali tidak mencerminkan kepentingan umum, karena bersifat individual. Sedangkan kehendak umum adalah kehendak bersama yang mengarah pada kepentingan bersama atau kepentingan umum.
Rousseau merekomendasikan bahwa Negara yang sah adalah republik. Hal ini terungkap dalam ajarannya yang termasyur yakni tentang kedaulatan rakyat. Rakyat itu berdaulat, maka Negara harus menjadi urusan seluruh rakyat. Semua ini sejalan dengan prinsipnya yang mengutamakan kehendak bersama, demi mencapai kesejahteraan umum.
Belajar dari pemikiran filosofis Rousseau, kita dapat mengambil suatu pemikiran yang dapat diterapkan di negara kita ini, yakni mewujudkan kehendak umum. Seperti telah dikatakan di atas, bahwa kehendak umum (volonte generale) itu berbeda dengan kehendak semua (volonte de tous). Kehendak semua ialah kehendak sebagai hasil keputusan suara terbanyak, yang belum tentu mencerminkan kepentingan umum. Kehendak umum ditujukkan kepada kepentingan umum. Kehendak umum berarti kehendak yang dapat menyejahterakan semua warga negara, tanpa ada satu pun warga yang tertindas dan menderita akibat dari kehendak tersebut.
Dengan mengikuti kehendak umum, kesejahteraan umum di negara Indonesia akan tercapai. Maka, suatu tuntutan bagi pemerintah untuk berpikir secara matang dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan rakyatnya. Pertimbangan tersebut dapat dilihat dengan memperhatikan akibat yang akan muncul dari kebijakan tersebut, apakah dapat memberikan kesejahteraan bagi semua orang atau tidak.
 Jika kebijakan tersebut membawa kesejahteraan bagi semua orang, semua kalangan masyrakat, baik yang kaya maupun yang miskin, maka di situlah letaknya kehendak umum. Kehendak umum selalu mengarah kepada kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.Â