Mohon tunggu...
Ananda Yuvino Putra Permadi
Ananda Yuvino Putra Permadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - is looking for and playing that role as magnificent as possible

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc di Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung

31 Desember 2023   22:55 Diperbarui: 31 Desember 2023   22:55 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat (Azwar & Subekan, 2022), Perkembangan demokrasi di Negara Republik Indonesia telah mengalami evolusi dari masa ke masa dan juga telah mengalami pasang surut yang sampai saat ini dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya adalah pengaruh budaya, perilaku dan kekuatan-kekuatan politik (Zuhro, 2019). Dalam Upaya menegakan demokrasi maka kita harus mengetahui bagaimana caranya untuk memperkuat demokrasi secara berkelanjutan, penguatan demokrasi secara berkelanjutan dapat terjadi salah satunya yaitu dengan tersedianya sistem pemilihan yang berkualitas, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan wadah legitimasi kekuatan masyarakat untuk menjunjung kedaulatan bangsa, secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.  Terlebih, bagi sebagian besar negara demokrasi, pemilihan umum dipandang sebagai simbol dan instrument paling penting sebagai indikator keberhasilan berdemokrasi (Fionna & Hutchinson, 2019; Tomsa, 2009).

Keberhasilan pemilu untuk mendukung sistem demokrasi juga tentunya tidak terlepas daripada peran penting lembaga pemilihan umum. Terhitung pasca reformasi tepatnya ketika masa pemerintahan Presiden B.J Habibie,  Melalui KEPRES No. 16 Tahun 1999, Negara Republik Indonesia memiliki lembaga pemilihan umum yang independent bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, tentu bukanlah tugas yang mudah untuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merealisasikan pemilihan umum secara langsung yang berkualitas. Selain didukung oleh konstitusi, KPU juga harus mendapatkan dukungan penuh berupa perangkat sumber daya manusia yang unggul dan juga tentunya teknologi yang mumpuni.

Untuk mendistribusikan proses pelaksanaan pemilu, KPU-RI memiliki hiearki di bawahnya yaitu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan juga badan Adhoc pemilu yang bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU-RI sampai pada tingkat akar rumput. Walaupun memiliki ahierarki yang paling bawah, akan tetapi badan Adhoc memiliki fungsi yang sangat krusial dalam pelaksanaan pemilihan umum. Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah kelompok yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu yang tentatif di tingkat Kabupaten/Kota guna membantu tugas pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di dalam maupun diluar negri. Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Badan Adhoc memiliki komposisi jumlah anggota penyelenggara pemilihan umum terbanyak dalam setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Berdasarkan wawancara yang dilaksanakan oleh penulis pada tanggal 11 Desember 2023 dengan Ibu Suharti selaku ketua KPU Kota Bandung, beliau mengkonfirmasi bahwasanya hampir setengah atau 49% lebih dana pemilihan umum di alokasikan untuk keperluan badan Adhoc sebagai panitia penyelenggara pemilu. Dana yang begitu besar ini di cadangkan untuk keperluan gajih panitia, konsumsi, dan berbagai kebutuhan badan Adhoc lainya di mulai dari level kecamatan, kelurahan, hingga tiap Tempat Pemilihan Suara (TPS). Untuk mengelola dana yang begitu besar ini tentunya diperlukan inovasi agar pengelolaan dana Adhoc dapat terdistribusi secara optimal serta dapat dipertanggungjawabkan, terlebih, mengingat keterbatasan KPU-RI untuk mengakses seluruh titik pemilihan terbawah di seluruh Indonesia.

Untuk menjawab berbagai permasalahan pemilu terkini, KPU-RI melakukan berbagai inovasi sebagai Upaya menjawab permasalahan terkini melalui cara-cara hari ini. Digitalisasi melalui pemanfaatan teknologi telah menjadi keniscayaan untuk memudahkan hidup umat manusia, tidak terkecuali juga di dalam lembaga pemilihan umum. KPU-RI telah meluncurkan 8 aplikasi untuk menyukseskan pemilu 2024 mendatang, diantaranya yaitu aplikasi SIREKAP, SIPOL, dan juga tentunya yang menjadi objek utama tulisan ini yaitu aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc atau yang disingkat SITAB yang bertugas sebagai pengawas keuangan di badan Adhoc. Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui efektivitas aplikasi SITAB yang ditinjau dari pelaksanaan aplikasi tersebut di Tingkat KPU Kota Bandung, mengingat besarnya anggaran yang didistribusikan kepada badan Adhoc dan sangat berpotensi untuk disalah gunakan melalui tindakan Political Corruption pada pemilu 2024. tentunya angka yang terbilang besar ini harus dikelola dengan sangat baik mengingat sensitivitas daripada pengelolaan anggaran pemilu, hal ini perlu dilakukan agar tercapainya optimalisasi proses pemilu 2024 yang berdemokrasi dan berkualitas, salah satunya dibangun melalui pemanfaatan pengalokasian anggaran pemilihan umum yang efektif.

 

  • SITAB KPU 

Aplikasi SITAB merupakan perangkat digital KPU baru yang secara perdana digunakan untuk pemilu 2024, SITAB diaplikasikan pertama kali sejak bulan Agustus 2023, Nama SITAB sendiri merupakan singkatan dari "Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc".  aplikasi ini  digunakan untuk memonitoring anggaran keluar masuk di badan Adhoc yang meliputi anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN) . Selain berfungsi sebagai aplikasi monitoring keuangan badan Adhoc, SITAB KPU juga memungkinkan adanya manajemen arsip digital yang terintegrasi dengan KPU-RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, hal ini tentu sangat membantu adanya proses arsiparis anggaran pemilu yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

      Cara pengaplikasian aplikasi SITAB juga tergolong mudah karena bisa di pakai kapanpun dan dimanapun melalui perangkat digital seperti laptop dan gawai. Fleksibilitas aplikasi ini tercermin dari adanya kegiatan monitoring yang dapat dilakukan setiap waktu oleh para admin aplikasi SITAB, selain itu anggota badan Adhoc juga dapat memberikan pelaporan penggunaan anggaran dari tempat bertugasnya masing-masing, digitalisasi pelaporan anggaran ini telah membantu KPU dan juga anggota badan Adhoc sendiri untuk menerapkan asas akuntabilitas penggunaan dana pemilihan umum. Aplikasi SITAB memang bukan diperuntukan untuk umum, demi menjaga sirkulasi arsip maka hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses aplikasi ini. Aplikasi ini secara general membagi 2 pengguna utama yaitu pengawas yang meliputi para anggota KPU baik di level nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kemudian pengguna selanjutnya adalah para anggota badan Adhoc yang bertugas memberikan laporan penyerapan dana pemilihan umum di setiap bulanya.

Pengguna aplikasi SITAB juga dibatasi, sebagai contoh di KPU tidak semua staff dapat membuka aplikasi ini, hanya orang yang berkepentingan saja seperti ketua dan staff keuangan yang dapat mengakses aplikasi SITAB. Di level badan Adhoc juga tidak semua dapat mengakses aplikasi SITAB, biasanya setiap kecamatan hanya akan diwakili oleh beberapa orang admin yang ditugaskan, Kembali Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan arsip data dalam aplikasi tersebut. Aplikasi ini dalam pelaksanaanya dapat memudahkan KPU mulai dari Tingkat nasional sampai kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan, kedepanya KPU dapat melihat secara langsung pelaporan ataupun dugaan Political Coruption tanpa harus mendapatkan laporan secara hiearki, bahkan KPU-RI memungkinkan untuk menegur secara langsung kejanggalan penggunaan anggaran badan Adhoc di kecamatan tertentu.

  • Political Coruption

Tindakan korupsi politik atau Political corruption merupakan salah satu tindak korupsi yang terjadi ketika seorang pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan manipulasi kebijakan, prosedur, maupun aturan demi keuntungan diri ataupun kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau bentuk upaya mempertahankan jabatan dengan procedural yang tidak seharunya. Penyalahgunaan keuangan negara termasuk di dalamnya anggaran pemilu merupakan tindak korupsi politik, dana pemilu yang tidak terdistribusi secara efektif akan menurunkan kualitas pemilu itu sendiri, secara tidak langsung sebenarnya tindakan ini sangat merugikan negara dan Masyarakat.

Dalam pelaksanaan pemilihan umum, korupsi politik menjadi hal yang sangat memungkinkan untuk terjadi. Pengalokasian dana Adhoc pemilu yang menghabiskan 49% lebih anggaran pemilihan umum secara keseluruhan merupakan sasaran empuk bagi tindak korupsi politik. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 13 Undang-undang No. 31 tahun 1999 dan perubahannya, tindak korupsi diklasifikasikan menjadi 30 jenis. 30 jenis tersebut kemudian disederhanakan ke dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Korupsi politik yang dapat terjadi di badan Adhoc diantaranya yaitu: Tindakan merugikan negara, penggelapan dana dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan anggaran pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun