kasus judi online masih ramai terjadi pada Indonesia. Platform judi online yg memberikan anugerah jutaan rupiah pun tampak masih simpel diakses melalui internet.
Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi serta Informatika atau Kominfo telah melakukan banyak pemblokiran terhadap situs judi online yang bertebaran di dunia maya Indonesia. Tercatat, sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kominfo sudah menutup 566.332 konten yg terindikasi mempunyai unsur perjudian pada Tanah Air. khusus selama 2022 berjalan, Kominfo telah memblokir 118.320 konten judi online.
Pemutusan akses situs judi online dilakukan sesuai hasil temuan patrol siber, laporan asal rakyat, dan laporan instansi pemerintah.
Direktur Jenderal perangkat lunak Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyebut, ada beberapa tantangan yang dihadapi pada upaya penanganan judi online. contohnya, situs judi online diproduksi berulang dengan penamaan domain yang mirip atau memakai IP Address.
kemudian, penawaran judi online dilakukan melalui pesan personal sebagai akibatnya tidak bisa diawasi sang pemerintah. tidak hanya itu, penegakan aturan terkait kegiatan perjudian diatur secara tidak selaras pada tiap negara.
sentra Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyoroti maraknya perkara judi online. sebanyak 25 masalah judi online sudah disampaikan PPATK pada aparat penegak hukum semenjak 2019 hingga 2022.
kepala PPATK Ivan Yustivandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Pelaku tersebut kerap membarui situs judi online baru, berpindah-pindah, serta berganti rekening.
asal pantauan PPATK, aliran dana yg terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara pada tempat Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain negara-negara tersebut, aliran dana judi online jua diduga mengalir ke negara "tax haven".
PPATK pun menilai, hal itu akan menjadi tantangan tersendiri buat menelusuri aset pelaku judi online yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahun serta membawanya kembali ke Indonesia.
dari Ivan, aktivitas judi online sebagai marak Lantaran tingginya permintaan dari warga Indonesia. Alhasil, penyedia judi online terus tumbuh serta dengan praktis berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi sang penegak hukum.
ad interim itu, Pengamat aturan Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, judi online memiliki dua aspek yang membuatnya banyak digemari orang-orang. Pertama, aktivitas judi umumnya berbentuk seperti permainan yang mengasyikan walau sifatnya sangat laba -untungan. ke 2, penyedia judi umumnya menjanjikan cara mencari uang menggunakan praktis melalui platform tadi, meski akhirnya itu hanya akan memanipulasi pesertanya.
asal situ, kasus judi online sulit terungkap karena kegiatannya terbungkus seolah-olah hanya permainan biasa.
aturan terkait penanganan judi online sebenarnya sudah ada kitab undang-undang hukum pidana Pasal 303 yg mengancam pelaku judi dengan pidana penjara paling usang 4 tahun serta/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. terdapat juga UU ITE Pasal 27 ayat (2) terkait ancaman bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat judi online dapat diakses yakni menggunakan eksekusi pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling poly Rp 1 miliar.
KONTAN sempat memantau beberapa situs judi online yg ternyata masih praktis diakses. Beberapa situs judi online bahkan praktis ditemukan ketika mengunjungi situs streaming dan download film bajakan.
Situs judi online lain yg dipantau KONTAN merupakan yg kembali ditemukan melalui web banner situs film bajakan tadi. tidak jauh tidak sama, Â menyediakan banyak sekali permainan khas judi seperti slot, bandar sepak bola, kasino, poker, serta togel.