Mohon tunggu...
Vingka DindaPrastika
Vingka DindaPrastika Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

life is a choice

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Strategi yang Harus Dilakukan untuk Mempertahankan Pegawai?

8 Januari 2023   13:32 Diperbarui: 8 Januari 2023   23:09 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas lebih jauh, ketahui dulu yuk seputar PHK!

Apasih PHK itu?

PHK atau yang biasa disebut dengan Pemutus Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibtkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Ketentuan dalam perburuhan Nasional pada prinsipnya menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi phk. 

Ini sudah tercantum pada pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021.

Dalam standar instrumen perburuhan internasional. Konvesi ILO No. 158 tahun 1982 tentang PHK mengatakan bahwa ada hal hal yang harus diperhatikan :

1. Seorang karyawan tidak bisa di PHK kecuali ada alasan tertentu yang sah dan sudah diatur dalam perundang-undangan masing-masing negara.
2. Pada dasarnya keputusan PHK harus dilakukan secara hati hati, karena dengan adanya keputusan PHK berpengaruh terhadap semua pihak seperti anggota keluarga.
3. Selain itu juga perusahaan juga harus mengatur aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, apa alasannya dan juga kompensasi yang menjadi hak seorang pekerja.

Ada juga alasan dilakukannya PHK menurut UU Cipta Kerja

Pertama, perusahaan melakukan pengambil alihan yang menyebabkan pekerja tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja. Kedua, perusahaan tutup yang menyebabkan kerugian pada perusahaan. Ketiga, perusahaan pailit. Keempat, perusahaan melakukan penundaan kewajiban atas pembayaran hutang, dan lain sebagainya.
 
Setelah mengetahui tentang Pemutus Hubungan Kerja (PHK) tidak ada salahnya juga kita membahas tentang Bagaimana sih strategi yang harus kita lakukan untuk mempertahankan seorang pegawai.

Adapun strategi-strategi yang harus dilakukan perusahaan untuk mempertahankan seorang pegawai, diantaranya :

1. Menciptakan lingkungan kerja sebaik mungkin
Dengan menciptakan lingkungan kerja yang baik itu juga menjadi salah satu faktor seorang pegawai untuk tetap bertahan di suatu perusahaan tersebut, karena itu akan memberi rasa nyaman pada seorang pegawai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun