Mohon tunggu...
Vingka Aulia Putri
Vingka Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya seorang mahasiswi, Semester 6, Jurusan ekonomi islam. Saya suka mencoba hal baru dan saya suka menjelajah, Selain aktif mengikuti perkuliahan. Saya juga mengikuti kegiatan diluar perkuliahan seperti wedding organaizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyusunan Aliran Kas & Pembiayaan Bagi Hasil

9 Juni 2023   07:30 Diperbarui: 9 Juni 2023   07:45 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan sistem bagi hasil, atau dalam istilah syariah dikenal sebagai pembiayaan mudharabah dan musyarakah, adalah konsep pembiayaan yang digunakan dalam sistem keuangan syariah. Sistem ini berbeda dengan pembiayaan konvensional yang berbasis bunga, karena dalam pembiayaan sistem bagi hasil, keuntungan dan risiko dibagi antara pemberi dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib atau musyarakah).
Pendekatan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan. Pemberi dana tidak hanya memberikan pinjaman, tetapi juga berbagi risiko dan keuntungan dengan pengelola dana.

PENGERTIAN DAN RUKUN MUDHARABAH
Mudharabah adalah salah satu konsep pembiayaan dalam sistem keuangan syariah. Pembiayaan mudharabah melibatkan dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Pemilik modal menyediakan modal untuk digunakan dalam proyek atau usaha tertentu, sementara pengelola dana bertanggung jawab untuk mengelola dana tersebut.Rukun Mudharabah adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian mudharabah.
Dalam mudharabah, keuntungan dan risiko dibagi antara pemilik modal dan pengelola dana sesuai dengan kesepakatan awal. Pemilik modal memberikan kepercayaan kepada pengelola dana untuk mengelola modal dengan baik dan menghasilkan keuntungan. Selain itu, mudharabah juga menekankan prinsip keadilan, kerjasama, dan pembagian hasil yang proporsional.
Penting untuk memiliki perjanjian yang jelas dan tertulis yang memuat rincian mengenai pembagian keuntungan, penggunaan modal, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang diatur dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, kepatuhan syariah, dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.

PRAKTIK PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH
Di bank syariah, pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang umum digunakan. Bank syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan nasabah menjadi pengelola dana (mudharib) dalam pembiayaan mudharabah.Pembiayaan mudharabah di bank syariah memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Bank syariah berperan sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola dana yang bertanggung jawab atas operasional bisnis. Hal ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan tanpa melibatkan bunga dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasari sistem keuangan islam.

PENGERTIAN MURABAHAH
Murabahah adalah salah satu konsep pembiayaan dalam sistem keuangan syariah. Murabahah adalah transaksi jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya antara penjual (bank) dan pembeli (nasabah).
Dalam konteks perbankan syariah, murabahah sering digunakan sebagai metode pembiayaan. Bank syariah membeli barang atau aset yang diminta oleh nasabah dengan harga tertentu, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dengan keuntungan yang ditentukan sebelumnya.

PRAKTIK MURABAHAH DALAM PEBANKAN SYARIAH
Dalam praktik perbankan syariah, murabahah digunakan sebagai salah satu produk pembiayaan yang umum. Berikut adalah langkah-langkah praktik murabahah dalam perbankan syariah:
1. Permohonan Pembiayaan: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah untuk membeli barang atau aset tertentu.
2. Penilaian dan Persetujuan: Bank syariah melakukan penilaian terhadap permohonan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah, termasuk analisis kelayakan bisnis dan penilaian terhadap harga barang atau aset yang akan dibeli.
3. Pembelian oleh Bank: Setelah persetujuan, bank syariah melakukan pembelian barang atau aset dari pihak ketiga atau produsen sesuai dengan permintaan nasabah.

pembiayaan syariah dalam perbankan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mempromosikan keadilan, kebersamaan, dan pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks pembiayaan syariah, terdapat beberapa jenis pembiayaan seperti mudharabah dan murabahah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun