Mohon tunggu...
Vingka Aulia Putri
Vingka Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya seorang mahasiswi, Semester 6, Jurusan ekonomi islam. Saya suka mencoba hal baru dan saya suka menjelajah, Selain aktif mengikuti perkuliahan. Saya juga mengikuti kegiatan diluar perkuliahan seperti wedding organaizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan dan Organisasi Penyaluran Pembiayaan di Bank Syari'ah

16 April 2023   21:03 Diperbarui: 16 April 2023   21:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fungsi Keuangan: Penyaluran dana juga memberikan manfaat bagi lembaga keuangan itu sendiri, karena mereka dapat memperoleh keuntungan dari bunga atau margin yang diterima atas pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan. Dalam hal ini, penyaluran dana merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi lembaga keuangan.

Dalam praktiknya, penyaluran dana harus dilakukan secara hati-hati dan terencana, dengan memperhatikan risiko dan keuntungan yang terkait. Oleh karena itu, lembaga keuangan harus memiliki sistem manajemen risiko yang baik dan melakukan analisis kredit yang cermat sebelum menyalurkan dana.

C. Pejabat Bank

Pejabat bank adalah orang-orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan bank dan kegiatan operasionalnya. Beberapa pejabat bank yang penting dan umumnya terdapat dalam struktur organisasi bank antara lain:

  1. Direktur Utama (CEO): Pejabat bank tertinggi yang bertanggung jawab atas keberhasilan bank secara keseluruhan, termasuk strategi bisnis, manajemen risiko, dan pengambilan keputusan yang strategis.

  2. Dewan Komisaris: Kelompok orang yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk mengawasi kegiatan operasional bank dan memastikan bank menjalankan bisnisnya dengan cara yang etis dan sesuai dengan regulasi.

  3. Direktur Operasional: Bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan operasional bank, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sistem manajemen risiko.

  4. Direktur Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan bank, termasuk pengelolaan dana, laporan keuangan, dan kebijakan keuangan.

  5. Kepala Divisi: Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan divisi tertentu dalam bank, seperti divisi pemasaran, divisi kredit, atau divisi risiko.

  6. Manajer Cabang: Bertanggung jawab atas pengelolaan cabang bank, termasuk pengelolaan layanan nasabah, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan staf.

Peran dan tanggung jawab pejabat bank ini dapat berbeda-beda tergantung pada struktur organisasi bank dan tingkat hierarki. Namun, semua pejabat bank harus bertindak sesuai dengan etika bisnis dan mematuhi regulasi yang berlaku, serta memastikan bank beroperasi secara efisien dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun