Mohon tunggu...
Vinenda Juane Takasanakeng
Vinenda Juane Takasanakeng Mohon Tunggu... Akuntan - PIC Pajak, Akuntan, Penulis

Saya Vinenda Juane Tasanakeng, saat ini bertugas sebagai Person in Charge in Tax dan juga sebagai Akuntan serta penulis. Saya tertarik untuk membahas tentang keuangan dan juga menulis terkait gaya hidup, tren ekonomi, dan filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tenaga outsourcing di potong pph 21 atau 23?

2 Agustus 2024   15:17 Diperbarui: 2 Agustus 2024   15:43 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo teman-teman kali ini saya akan membahas tentang pertanyaan apakah tenaga outsourching di potong pph 21 atau 23. Kita tau bersama untuk jasa honorarium ini terkait dengan pph 21 tapi di satu sisi terkait juga dengan jasa yang ada di pph 23.

Untunk lebih jelas mari kita lihat Dasar Hukum Pemberian Honorarium "Ketentuan mengenai pemberian honorarium diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK 02/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016."

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, setiap honorarium yang diterima akan dikenakan jenis pajak PPh 21. Peserta wajib pajak PPh 21 dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Perhitungan PPh 21 harus disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP.

Untuk Kode Akun Pajak (KAP) 411121 atas PPH 21 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 402 itu adalah:  PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. 

sedangkan disatu sisi, Kode Akun Pajak (KAP) 411124 atas PPH 23 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 104 atas jasa termasuk didalamnya jasa outsourcing, pembukan dan banyak lagi. Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas Jasa Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23. 

Dari sini kita bisa lihat bagaiman menentukan honorarium tersebut dipotong pph 21 atau 23 kuncinya adalah sebagai berikut :

1. Jika penerima honorarium tersebut masuk kategori pph 21 diatas, maka selain itu maka masuk kategori pph 23.

2. Nah ini yang paling mudah, yang biasa saya gunakan dalam pekerjaan saya yaitu dengan melihat dari invoice (tagihan). Jika tagihan tersebut atas nama orang pribadi atau atas nama badan. Apakah pembayaran honor tersebut ke rekening orang pribadi atau badan. Jika ke rekening orang pribadi (OP) maka dipotong pph 21 dan jika ke rekening badang maka dipotong pph 23.

Demikianlah penjelasan pemotongan jasa outsourcing, honorarium kiranya bisa membantu.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun