Pemerintah bertangungjawab terhadap Pendidikan di negara ini. Hal itu sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tentu saja ini menunjukkan pemerintah sangat peduli dengan Pendidikan masyarakat Indonesia. Satu anak saja yang berhasil dalam sebuah keluarga, maka dia akan dapat mengangkat derajat keluarganya itu dari kemisikinan. Negara yang kuat berasal dari keluarga yang kuat. Keluarga yang kuat berasal dari seorang anak yang sadar akan Pendidikan.
Selain itu, ada banyak program pemerintah dikhususkan untuk Pendidikan yang dananya berasal dari pajak sejak dahulu. Diantaranya bantuan ke sekolah-sekolah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi anak yang tidak mampu atau mengurangi beban sekolah, bantuan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS). Kepedulian pemerintah terhadap bidang pendidikan dapat dilihat pada buku Pendidikan yang menjadi pegangan guru maupun siswa tidak di pungut pajak (PPN). Hal ini jelas menunjukkan kepedulian yang tinggi dari pemerintah untuk kesejahtraan anak-anak Indonesia.
Mari menjadi wajib pajak yang peduli pajak, peduli orang lain.
Penulis : Vinenda Juane Takasanakeng
PIC Tax, Akuntan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H