Masuknya investor dapat membantu pembangunan ekonomi sebuah negara terlebih bagi negara berkembang. Salah satu faktor yang diperhatikan oleh investor sebelum berinvestasi ke sebuah negara adalah izin dan juga regulasi. Jika masalah perizinan dan regulasi di sebuah negara sangat sulit dan berbelit-belit maka bukan tidak mungkin para investor enggan untuk menginvestasikan uangnya.Â
Lalu bagaimana dengan izin investasi di Indonesia? Selama ini masalah izin dan regulasi investasi di Indonesia masih sering menjadi kendala bagi para investor, selain pengurusan izin yang masih berbelit-belit ketidakjelasan aturan serta sering tumpang tindih prosedur dinilai menjadi hal yang sering dikeluhkan oleh para investor.
Hingga pada akhirnya untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah mengeluarkan Omnibus Law, dimana sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.Â
UU Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong investasi, mengatasi masalah regulasi yang sering tumpang tindih, memberikan kemudahan berusaha, membuka lapangan kerja, serta untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Meskipun menawarkan solusi atas permasalahan yang terjadi, nyatanya omnibus law UU Cipta Kerja ini masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat khususnya para pekerja atau buruh.
Para pekerja atau buruh menganggap bahwa UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha atau investor dan tidak menguntungkan bagi para pekerja atau buruh. Ada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja atau buruh. Seperti pasal 88D dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang upah atau pasal 77 tentang pengaturan waktu kerja yang berpotensi mengeksploitasi buruh. Selain itu masih banyak lagi pasal-pasal yang dinilai merugikan bagi pekerja atau buruh. Terlebih dalam perumusannya terkesan terburu-buru, padahal UU Cipta Kerja ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sejatinya meskipun Omnibus Law UU Cipta Kerja ini mempunyai tujuan yang baik, namun sayangnya banyak pasal yang cenderung merugikan pekerja dan buruh. Seharusnya UU Cipta Kerja tidak hanya condong untuk kepentingan investor atau pemodal saja tetapi juga harus lebih memperhatikan hak dan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI