Setiap tahun pemerintah telah menetapkan kebijakan terhadap kenaikan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok untuk jenis tembakau pada tahun 2023 dan 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen sedangkan untuk rokok elektrik rata-rata mengalami kenaikan sebesar 15 persen selama lima tahun kedepan.Â
Meski mengalami kenaikan herannya tidak membuat masyarakat menjadi jera terhadap rokok, khususnya bagi orang yang sudah terlanjur menikmati sensasi rokok.Â
Mengapa hal demikian terjadi? karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa dengan merokok membuat pikiran hati mereka menjadi tenang, pikiran menjadi jernih kembali ketika pekerjaan berat menumpuk, dan masih banyak faktor lainnya juga yang melatarbelakangi mereka berkecimpung dalam dunia rokok .
Meski peringatan akan bahaya terhadap rokok sudah terpampang jelas di label belakang rokok, tetapi tidak membuat masyarakat Indonesia menjadi sadar untuk berhenti merokok. Mereka akan terus menjadi konsumsi berkelanjutan yang tentunya akan mengancam kesehatan mereka.
Jika demikian, maka bukannya mengurangi jumlah perokok di Indonesia malah menjadi beban bagi negara. Pasalnya penyakit yang mereka derita bentuk akibat dari penggunaan rokok yang berlebihan. Dimana masih ditanggung oleh BPJS.
Maraknya kasus rokok yang terjadi pada anak yang berusia 10-18 tahun ini menjadi perhatian khusus. Pasalnya mereka masih mengenyam pendidikan. Seharusnya peran orangtua sangat dibutuhkan dengan cara memberikan edukasi akan bahaya merokok.Â
Tidak hanya sekadar edukasi saja yang diberikan tetapi memberi contoh pada anaknya jika dirasa ada orangtua yang menjadi perokok. Agar berhenti merokok. Sebab yang terpenting adalah anak akan mencontoh perilaku orangtuanya.
Memang cara tersebut tidak cukup efektif untuk memproteksi anak-anak dari bahaya merokok. Maka itu peran pemerintah juga diperlukan dalam mengurangi jumlah angka perokok di Indonesia.Â
Tidak hanya dalam menaikan cukai rokok tetapi harus membatasi jumlah produksi rokok yang dilakukan oleh perusahaan rokok dan tidak memberikan izin pada warung untuk menjual rokok secara eceran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H