Mohon tunggu...
Vincent Fabian Thomas
Vincent Fabian Thomas Mohon Tunggu... Mahasiswa, Pers Mahasiswa -

Sarjana Teknik Industri Universitas Parahyangan Bandung - Jurnalis mahasiswa @ Media Parahyangan - Kunjungi : mediaparahyangan.com - Email : vincentfabianthomasdharma@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Anda Tidak Suka Pungli? Ini Cara Lapornya!

19 Januari 2015   16:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:49 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14216411871782478618

[caption id="attachment_391723" align="aligncenter" width="619" caption="Ilustrasi pungli. (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)"][/caption]

Anda mungkin tidak asing ketika SIM, KTP, STNK, paspor, dan surat serta dokumen lainnya diproses dengan lamban atau Anda perlu menunggu lama sekali. Namun, semua bisa tiba-tiba berubah ketika Anda menyelipkan sejumlah uang. Proses yang semula lambat, tiba-tiba simsalabim surat atau dokumen penting Anda segera selesai.

Kejadian di atas yang mungkin saja Anda alami biasa disebut pungli (pungutan liar). Pungli sendiri terjadi lantaran pegawai yang bekerja meminta Anda agar memberi mereka uang lebih. Sebut saja, mulai dari uang lima ribuan sebagai biaya adiministrasi, uang rokok, hingga uang sogok yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Penyebabnya pun masih kurang jelas entah gaji yang tidak sepadan atau mungkin dikurangi, entah masalah etos kerja. Namun, pungutan tersebut lebih dikenal oleh pakar hukum sebagai mal-administrasi.

Bertolak dari hal itu, baik Anda maupun orang lain berhak untuk menerima pelayanan yang berkualitas dilihat dari kecekatan dan integritas pegawai tersebut. Berbeda halnya dengan korupsi yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mal-administrasi yang biasa dilakukan oleh sejumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) mungkin tergolong korupsi kecil-kecilan. Namun, ukuran kecil besarnya tidak ada bedanya, korupsi tetaplah korupsi hanya bedanya KPK tentu tidak menangani ini. Sebaliknya, Andalah sebagai masyarakat yang akan melaporkannya.

Ketika Anda melapor, risiko pembuatan surat dan dokumen Anda mungkin terhambat. Akan tetapi, dengan sikap demikian, Anda telah mengambil langkah konkrit untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih ideal dan tidak lagi berpasrah pada mal-administrasi demi pengurusan dokumen dan surat-surat penting Anda untuk dipercepat. Untuk Anda yang belum tahu, penulis telah bertanya-jawab dengan Destri Tsurayya dari divisi penanganan kasus, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandung seputar langkah-langkah yang dapat diambil.

Pertama, Anda perlu tahu apa saja yang harus disiapkan untuk melapor. Dimulai dengan pengumpulan bukti berupa rekaman suara petugas, foto di dalam kantor, catat nama petugas yang melakukan, dan tanda terima uang pungli (Anda dapat memintakannya). Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan surat yang ditujukan ke pimpinan kantor instansi pemerintahan tersebut.

Pada langkah ini, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa mereka harus melapor secara tertulis (surat) bukan secara lisan. Artinya, apa yang ingin kita laporkan secara lisan disampaikan secara tertulis. Implikasinya akan terlihat di langkah kedua ketika Anda akan meminta tanda terima dari instansi tersebut. Apabila Anda bingung soal pembuatan draft surat tersebut, Destri (LBH Bandung) mengatakan bahwa Anda dapat meminta bantuan kepada kantor LBH terdekat di daerah Anda untuk pembuatan surat tersebut.

Kedua, Anda harus meminta tanda terima dari kantor instansi tersebut. Ketika Anda telah mengirimkan surat tersebut, tanda terima yang Anda minta akan menjadi acuan dari lamanya instansi tersebut me-follow­-up surat Anda. Pada langkah pertama, jika Anda melaporkan secara lisan maka Anda tidak punya acuan sudah berapa lama laporan Anda tidak di-follow­-up. Terakhir, tanda terima ini amat penting sehingga Anda tidak boleh lupa. Jika dari instansi tersebut tidak mau memberikan, Anda dapat membuat tanda terima itu sendiri dengan dibubuhi tanda tangan dan cap instansi tersebut.

Ketiga, Anda harus melakukan follow-up secara berkala. Walaupun laporan Anda sudah berbentuk tertulis, instansi tersebut masih bisa mengabaikan atau mungkin Anda kekurangan bukti sehingga Anda perlu melengkapinya. Selanjutnya, laporan Anda akan menjadi dasar untuk penindakan petugas yang melakukan. Penindakan itu dapat berupa pemberhentian, penurunan jabatan, atau pemotongan gaji.

Keempat, apabila laporan Anda masih belum ditanggapi, Anda dapat membawanya ke ombudsman sebagai lapisan terakhir. Ombudsman sendiri merupakan badan atau pejabat yang bertugas menyelidiki keluhan masyarakat atau mengawasi kinerja adiminstrasi negara. Laporan Anda dapat ditujukan ombudsman terdekat. Selanjutnya, ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait laporan Anda kepada kantor instansi pemerintahan yang Anda laporkan tentang penindakan yang akan dilakukan. Tidak jauh berbeda dengan langkah ketiga, Anda masih perlu melakukan follow-up secara berkala.

Sekilas Anda telah mengetahui tentang bagaimana cara melaporkan mal-administrasi yang Anda temui di kantor instansi pemerintahan. Apabila Anda masih bingung soal peristiwa atau kasus yang Anda alami dan ragu untuk melaporkannya, Anda dapat berkonsultasi di kantor LBH terdekat di daerah Anda. Sebagai masyarakat, Anda berhak untuk tahu soal hal-hal ini sehingga Anda tidak perlu sungkan untuk menanyakannya.

Selain itu, Anda juga berhak untuk memperoleh pelayanan yang baik dari kantor instansi pemerintahan. Namun, Anda juga wajib melaporkannya jika Anda menemukan hal-hal yang ganjil. Dengan demikian, Anda dapat melakukan tindakan walaupun Anda hanya orang biasa dalam arti bukan orang dekat gubernur atau pejabat pemerintahan lainnya. Terakhir, apabila Anda seseorang yang memakari bidang hukum dan menemukan kesalahan dalam informasi yang dipaparkan di atas, mohon kesediaannya untuk mengoreksi kesalahan yang ada.

Berikut informasi tambahan seputar ombudsman. Alamat situs : http://www.ombudsman.go.id/. Nomor SMS Pengaduan 08119899031. Lokasi : Kav. C 19, Jalan Haji R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12940, Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun