Mohon tunggu...
VINCENT CHANDRA 115199204
VINCENT CHANDRA 115199204 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Tarumangara

Mengambil jurusan manajemen dan bisnis, menyukai finance dan economy serta pengetahuan mengenai instrumen investasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi di Indonesia

28 Maret 2022   06:00 Diperbarui: 28 Maret 2022   10:44 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.shutterstock.com.481442011

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau "Intellectual Property Rights" bisa di definisikan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreasi intelektual. Objek yang dirinci dalam hal kekayaan intelektual adalah karya yang diciptakan oleh kapasitas intelektual manusia, contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

Banyak sumber menyematkan asal usul Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 1421 ketika paten modern pertama di dunia diberikan kepada seorang penemu dari Italia. Namun, menurut Mantan Hakim Banding Robin Jacob, sejarah Kekayaan Intelektual dapat ditelusuri kembali ke awal 600 SM.

Pemberian hak eksklusif adalah budaya yang dilahirkan oleh masyarakat modern kita. Namun, mengetahui bahwa itu telah ada selama ribuan tahun memberi tahu kita tentang penilaian kita terhadap bakat individu. Meskipun orang Yunani kuno masih menganggap penemuan mereka sebagai hadiah dari para dewa, mengakui bagian manusia dari proses inovasi membuktikan bahwa kita sangat mirip dengan nenek moyang kita yang jauh. 

Di kutip dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia dimulai pada tahun 1840-an.Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama tentang perlindungan hak kekayaan intelektual pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda memberlakukan Undang-Undang Merek (1885). , Undang-Undang Paten (1910) dan Undang-Undang Hak Cipta (1912).

Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri lahir pada tahun 1883. Perjanjian internasional ini adalah langkah besar pertama yang diambil untuk membantu pembuat konten memastikan bahwa karya intelektual mereka dilindungi di negara lain. Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda telah menjadi pihak dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888.

Beberapa konvensi lain di adakan setelah itu seperti Berne Convention (1886), Madrid Agreement (1891), dan the United International Bureaux for the Protection of Intellectual Property atau Terkenal dengan akronim Perancis, BIRPI (1893). Konvensi tersebut merupakan cikal bakal pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1970 dan BIRPI dengan demikian berubah menjadi WIPO. WIPO yang baru didirikan adalah organisasi antar pemerintah yang dipimpin negara anggota, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss.

Sumber : https://www.wipo.int/portal/en/
Sumber : https://www.wipo.int/portal/en/

Di kutip dari website resmi WIPO, WIPO adalah forum global untuk  kekayaan intelektual, kebijakan, informasi dan layanan kerjasama. Kami adalah badan PBB yang didanai sendiri, dengan 193 negara anggota. Misi WIPO adalah untuk memimpin pengembangan sistem kekayaan intelektual internasional yang seimbang dan efektif yang memungkinkan inovasi dan kreativitas untuk kepentingan semua.

Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia diatur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, yang didalamnya terdapat juga Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merk dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Khusus untuk Perlindungan Varietas Tanaman, diatur oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

Secara umum kepemilikan HKI dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu: hak kekayaan intelektual individual/perseorangan dan hak kekayaan intelektual kolektif/kelompok. Hak atas kekayaan intelektual individu adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas keuntungan di Bidang ekonomi, sedangkan Hak Intelektual Komunal adalah hak  yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup disuatu tempat secara tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun