Mohon tunggu...
Vina soviana
Vina soviana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Baik ramah suka menolong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Hukum Internasional terhadap Isu Perubahan Iklim

9 November 2024   15:07 Diperbarui: 9 November 2024   15:26 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.Implementasi Bersama (joint implementation)

b.Perdagangan Emisi (Emission Tranding)

c.Mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanism, CDM)

Indonesia sendiri telah melakukan ratifikasi Protokol Kyoto 1997 melalui UU 17/2004

Perjanjian Paris

Paris Agreement atau Perjanjian Pris merupakan pengganti Kyoto Protocol 1997. Pada tahun 2015, negara oihak UNFCC mengadopsi perjanjian tersebut dalam rangka upaya terkoordinasi secara internasional untuk mengatasi perubahan iklim. Berbeda dengan protocol Kyoto 1997, Paris Agreement tidak menetapkan pengurangan emisi, melainkan merumuskan tujuan perubahan iklim secara keseluruhan dan mengatur kebebasan negara pihak untuk bagaimana dan seberapa banyak negara dapat berkontribusi guna mencapai tujuan tersebut. Hal ini tentu dengan memperhatikan perbedaan situasi nasional setiap negara (principle of common but differentiated responsibility and respective capabilities), yang diatur dalam pasal 2.2 Paris Agreement.

Tanggal 22 April 2016, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris di New York. Sebagai negara peratifikasi, Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya menurunkan emisi GRK dan bergerak aktif mencegah terjadinya perubahan iklim. Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan UU 16/2016. Pemerintahan Indonesia dengan 9 aksi prioritas pembangunan nasional yang dituangkan melalui Nawa Cita, adalah komitmen nasional menuju arah pembangunan rendah korban dan berketahanan iklim, dalam agenda pembangunan nasional, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim adalah prioritas. Hingga hati ini terdapat 193 (192 negara dan European Union) pihak yang telah menjadi pihak dari perjanjian.

Perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan perjanjian paris bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca(GRK) dengan mengatur komitmen negara-negara untuk mengurangi emisi. Namun, efektibitasnya sering kali dipengaruhi oleh factor:

1.Komitmen Negara: beberapa negara mungkin tidak memenuhi target yang ditetapkan karena berbagai alasan termasuk prioritas ekonomi dan politik domestic.

2.Pengawasan dan penegakan: keterbatasan dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat mengurangi akuntabilitas negara-negara peserta.

3.Pendanaan dan teknologi: negara berkembang sering kali kekurangaan sumber daya untuk memenuhi komitmen.dukungan finansial dan transfer teknologi dari negara maju sangat penting untuk keberhasilan implmentasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun