Mohon tunggu...
Vina Rohmatika
Vina Rohmatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Khas Jember

Hai. Saya Vina Rohmatika, seorang mahasiswa dari kampus UIN Khas Jember, menempuh semester 5 program studi S1 jurusan Hukum Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan dan keadilan dalam hukum islam

20 Oktober 2023   15:59 Diperbarui: 20 Oktober 2023   16:05 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis tentang bagaimana prinsip kesetaraan dan keadilan di jamin dalam hukum islam, dan bagaimana hal ini tercermin dalam struktur hukum di Indonesia

Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan suatu ciri utama dan setiap orang Muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Hukum Islam bertujuan untuk kemaslahatan kemanusiaan dan menyetarakan di antara umat. Konsep keadilan dalam Islam diterapkan dalam setiap aspek kehidupan dan tersurat dalam landasan hukum Islam baik yang tertera di dalam Al-Quran maupun dalam Al-Hadist. Selain itu, prinsip kesetaraan juga dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits. 

Di Indonesia, prinsip kesetaraan dan keadilan dijamin dalam struktur hukum. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan. Hukum Islam juga diakui sebagai sumber hukum di Indonesia dan diimplementasikan dalam sistem hukum nasional. Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat perbedaan dalam status manusia dan hak serta kewajiban yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang baik dan benar tentang prinsip dasar dari hukum Islam dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan yang diamanatkan oleh ajaran Islam.

Di Indonesia, kesetaraan dan keadilan tercermin dalam struktur hukum melalui beberapa hal, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

2. Hukum Islam diakui sebagai sumber hukum di Indonesia dan diimplementasikan dalam sistem hukum nasional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan dalam hukum Islam juga tercermin dalam struktur hukum di Indonesia.

3. RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) sedang dibahas oleh anggota DPR RI. RUU ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan gender.

Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat perbedaan dalam status manusia dan hak serta kewajiban yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang baik dan benar tentang prinsip dasar dari hukum Islam dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan yang diamanatkan oleh ajaran Islam. Selain itu, upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar prinsip kesetaraan dan keadilan dapat terwujud secara maksimal.

Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia masih menjadi perbincangan dan tantangan yang besar. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan, masih terdapat perbedaan dalam status manusia dan hak serta kewajiban yang berbeda-beda. Selain itu, banyak kasus hukum di Indonesia yang belum tuntas penegakan hukumnya sampai saat ini atau penegakan hukum dan keadilan yang mengusik nurani bangsa ini, sehingga dipandang jauh dari perasaan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar prinsip kesetaraan dan keadilan dapat terwujud secara maksimal.

Selain itu, penegakan hukum yang benar dan adil ditentukan oleh kehendak dan partisipasi anggota masyarakat, bukan semata-mata keinginan pelaku penegak hukum. Oleh karena itu, perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di semua lapisan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak dan kewajiban masing-masing individu yang pada akhirnya diharapkan akan membentuk budaya hukum yang baik. Keikhlasan aparat penegak hukum dapat menjadi ukuran keadilan dalam penegakan hukum.

Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah beberapa kali menegakkan keadilan sosial melalui putusannya, seperti dalam putusan UU Sumber Daya Air, UU yang mengatur anggaran pendidikan, dan beberapa UU lainnya. Namun, sepertinya Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, MK hanya dapat mengadili jika ada perkara yang masuk. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari semua pihak untuk meningkatkan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia agar prinsip kesetaraan dan keadilan dapat terwujud secara maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun