Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah beberapa kali menegakkan keadilan sosial melalui putusannya, seperti dalam putusan UU Sumber Daya Air, UU yang mengatur anggaran pendidikan, dan beberapa UU lainnya. Namun, sepertinya Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, MK hanya dapat mengadili jika ada perkara yang masuk. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari semua pihak untuk meningkatkan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia agar prinsip kesetaraan dan keadilan dapat terwujud secara maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H