Dalam layanan evaluasi program pembelajaran bimbingan konseling tentunya meliputi beberapa hal diantaranya perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi. Dalam hal ini ketiga hal tersebut senantiasa saling berkaitan dan berkesinambungan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa suatu hasil senantiasa dipengaruhi oleh perencanaan, begitu pun pelaksanaan juga memiliki peran yang sangat dominan. Selain itu, kedua hal tersebut akan terlihat manakala proses evaluasi berjalan dengan baik. Dengan demikian, evaluasi dari pelaksanaan program layanan bimbingan ini hendaknya dipersiapkan dengan seksama. Untuk itu pada artikel kali ini penulis ingin mengajak untuk kepada diri penulis sendiri khususnya dan untuk para pembaca sekalian pada umumnya
Pembahasan pertama dalam artikel ini adalah mengenai pengertian, tujuan dan fungsi evaluasiÂ
Evaluasi program bimbingan, menurut W.S Winkel (1991:135), adalah usaha menilai efesiensi dan efektifitas pelayanan bimbingan itu sendiri demi peningkatan mutu program bimbingan. Adapun menurut Dewa Ketut sukardi (1990:47), evaluasi program bimbingan adalah segala upaya tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah dengan mengacu pada kriteria tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan. Jadi, evaluasi pelaksanaan program bimbingan konseling merupakan suatu usaha untuk menilai efisiensi dan efektifitas pelayanan bimbingan konseling demi peningkatan mutu program bimbingan konseling.
Tujuan evaluasi adalah upaya untuk mengukur tingkat kontribusi konselor pola pengembangan bimbingan di kampus dan disrtik. Sebagaimana usaha mereka untuk meningkatkan tingkat komitmen dan kemampuan pengetahuan ketrampilan profersional. Tim evaluator mengukur usaha konselor untuk meraih pencapaian yang telah mereka tetapkan dibawah kepemimpinan dari pemimpin program bimbingan mereka, pengarah bimbingan, kepala sekolah.
Adapun fungsi evaluasi program bimbingan dan konseling di sekolah adalah (1), Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing konselor untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling. (2), Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaran, dan orang tua siswa tentang perkembangan sikap dan perilaku atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan siswa, agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkat kualitas implementasi program BK di sekolah.
Sumber :
Artikel pendidikan dan jurnal penelitian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H