Nama : Vina Kusuma FebrianaÂ
NIM : 202111019Â
Kelas : HES 6A
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.
UTS ASURANSI SYARIAHÂ
Definisi asuransi
Asuransi adalah kontrak antara dua pihak, penanggung dan tertanggung, di mana penanggung membayar premi kepada tertanggung untuk menerima kompensasi atas risiko keuangan yang tidak terduga. Cakupan risiko diwujudkan dengan mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi yang dapat ditanggung oleh nasabah pemegang polis. adanya bahaya atau resiko yang diasuransikan. pelanggan membayar premi. santunan kepada sanak saudara. Asuransi syariah dikenal dalam Islam sebagai Takaful, yang berarti berbagi risiko antara orang-orang, dengan satu anggota dan anggota lainnya menanggung risiko anggota lainnya.
Sejarah Asuransi Syariah
Sejarah sebelum Kristus, Abad Pertengahan, Abad Pertengahan Akhir, abad sains dan teknologi dan milenium berkembang secara paralel dan selaras dengan pesatnya perkembangan teknologi. Mengetahui sejarah sangat penting agar kita tidak tersesat (pendahulu/ benang merah) untuk mengetahui berbagai aspek perhitungan premi asuransi yang harus dipelajari dan diketahui dengan seksama.
Bab ini akan membantu Anda memahami hal-hal berikut.
A Kata dan pengertian serta arti premi asuransi menurut undang-undang dan undang-undang perasuransian yang berlaku di Indonesia.