Mohon tunggu...
Vina Kusuma Febriana
Vina Kusuma Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Olahraga Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

22 Maret 2023   16:32 Diperbarui: 22 Maret 2023   16:42 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Vina Kusuma Febriana 

NIM : 202111019 

Kelas : HES 6A

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.

UTS ASURANSI SYARIAH 

Definisi asuransi

Asuransi adalah kontrak antara dua pihak, penanggung dan tertanggung, di mana penanggung membayar premi kepada tertanggung untuk menerima kompensasi atas risiko keuangan yang tidak terduga. Cakupan risiko diwujudkan dengan mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi yang dapat ditanggung oleh nasabah pemegang polis. adanya bahaya atau resiko yang diasuransikan. pelanggan membayar premi. santunan kepada sanak saudara. Asuransi syariah dikenal dalam Islam sebagai Takaful, yang berarti berbagi risiko antara orang-orang, dengan satu anggota dan anggota lainnya menanggung risiko anggota lainnya.

Sejarah Asuransi Syariah

Sejarah sebelum Kristus, Abad Pertengahan, Abad Pertengahan Akhir, abad sains dan teknologi dan milenium berkembang secara paralel dan selaras dengan pesatnya perkembangan teknologi. Mengetahui sejarah sangat penting agar kita tidak tersesat (pendahulu/ benang merah) untuk mengetahui berbagai aspek perhitungan premi asuransi yang harus dipelajari dan diketahui dengan seksama.

Bab ini akan membantu Anda memahami hal-hal berikut.

A Kata dan pengertian serta arti premi asuransi menurut undang-undang dan undang-undang perasuransian yang berlaku di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun