Kemudian terdapat konsekuensi dari adanya konflik. Secara umum konsekuensi dari konflik yang terjalin di masyarakat adalah terciptanya perubahan sosial. Perubahan struktural berhubungan dengan struktur otoritas. Menurut Dahrendorf terdapat 3 tipe perubahan struktural terjadinya konflik yaitu:
1. Perubahan Seluruh Personel di Dalam Posisi Dominasi
Adanya konflik pada tiap-tiap individu akan memberikan perubahan bagi posisi dominasinya. Perubahan ini pun dapat berupa perubahan pola interaksi, tujuan individu dalam kelompok tersebut, dan lain-lain.
2. Perubahan Sebagian Personel Dalam Posisi Dominasi
Berbeda dari perubahan diatas, Perubahan ini hanya mengaitkan sebagian orang saja. Sebagian orang akan merubah pola interaksi dan tujuannya dalam bergabung pada kelompok tersebut. Namun sebagian orang biasanya hendak menggunakan prinsip awal yang ia pegang sebelum terjadinya konflik. Terdapatnya penggabungan antara kepentingan kelas subordinat dalam kebijakan kelas yang berkuasa adalah untuk meleburkan tujuan dan kepentingan dari tiap individu dan diolah menjadi sebuah kebijaksanaan baru seperti yang diterapkan oleh kalangan individu yang berkuasa. Menurut Dahrendorf, terdapatnya otoritas dan kekuasaan di dalam suatu struktur sosial dikarenakan terciptanya struktur baru, yang merupakan hasil dari proses perubahan sosial dalam lembaga dan selanjutnya mulai diikuti oleh seluruh personel di dalamnya. Karena otoritas dan kekuasaan ini timbul sebab adanya posisi. Hendaknya individu yang memiliki otoritas ini dapat mengendalikan orang-orang yang berada didalamya.
3. Perubahan Pola Interaksi
Menurut Dahrendorf dalam suatu perkumpulan masyarakat memiliki watak dialektik. Dalam suatu kelompok masyarakat yang berkonflik terdapat perbedaan kelas, ada kelompok yang berada di bawah dan kelompok yang di atas. Kelompok yang diatas ini biasanya memiliki pengaruh lebih atas tiap-tiap anggota kelompok, sehingga ia mampu untuk memimpinnya. Konflik ini timbul akibat adanya perbedaan tujuan yang mana pada kelompok yang memiliki posisi diatas ingin mempertahankan status quo terhadap kelompok dibawahnya. Sedangkan kelompok yang dibawah menuntut adanya sebuah perubahan.
Sehingga dari fenomena diatas dapat kita lihat bahwasanya terjadi perubahan sosial yang diakibatkan oleh perubahan sistem hukum berupa RUU-Cipta Kerja yang mengubah aturan ketenaga kerjaan bagi masyarakat Indonesia dan hal ini bersifat merugikan bagi masyarakat kelas bawah terutama bagi buruh pekerja. Banyaknya pasal yang tidak terakomodir dan menuai kontroversial bagi buruh ini memberikan polemik dan perpecahan antara masyarakat sipil dengan pemerintah sebagai pemangku kekuasaan negara. Berikut ini merupakan isi dari beberapa pasal kontroversial bagi buruh, di antaranya :
1. Berkurangnya Hak pesangon saat pensiun di usia dini
2. Penambahan jam lembur
3. Penghapusan perlindungan bagi pekerja Outsourcing atau alih daya