Mohon tunggu...
Vina Fitrotun Nisa
Vina Fitrotun Nisa Mohon Tunggu... Penulis - partime journalist

Senang bercerita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pejabat Publik adalah Komunikator Kebijakan Publik

12 November 2022   16:10 Diperbarui: 12 November 2022   16:09 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memiliki visi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. Untuk mencapai strategi tersebut pemerintah akan melakukan redesain transformasi ekonomi sebagai instrumennya.

Tidak hanya pemerintah, untuk mencapai visi tersebut diperlukan keterlibatan aktif dari semua elemen masyarakat, publik harus diberitahu dan diedukasi mengenai tujuan dan kebijakan untuk mencapainya, karena publik yang teredukasi akan mempercepat proses tercapainya target dan sasaran yang telah ditentukan.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada publik adalah   melalui media sosial. Pertimbangan media sosial digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi antara lain karena berdasarkan data We Are Social tahun 2020, pengguna aktif media sosial di Indonesia adalah 160 juta pengguna.

Disamping itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ungkapan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain kedua hal tersebut, keterbukaan informasi publik juga disebutkan sebagai sarana untuk mengoptimalisasikan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi.

Kegiatan menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat dilakukan oleh sebuah badan publik dengan memanfaatkan media elektronik dan non elektronik. Berkaitan dengan aktor pengelola dan penyalur informasi, pakar komunikasi dari UGM yaitu Nyarwi Ahmad pernah mengatakan bahwa pejabat publik memiliki peranan dalam melakukan komunikasi publik karena dinilai sebagai orang yang mengerti tentang kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun