Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memiliki visi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. Untuk mencapai strategi tersebut pemerintah akan melakukan redesain transformasi ekonomi sebagai instrumennya.
Tidak hanya pemerintah, untuk mencapai visi tersebut diperlukan keterlibatan aktif dari semua elemen masyarakat, publik harus diberitahu dan diedukasi mengenai tujuan dan kebijakan untuk mencapainya, karena publik yang teredukasi akan mempercepat proses tercapainya target dan sasaran yang telah ditentukan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada publik adalah  melalui media sosial. Pertimbangan media sosial digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi antara lain karena berdasarkan data We Are Social tahun 2020, pengguna aktif media sosial di Indonesia adalah 160 juta pengguna.
Disamping itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Ungkapan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain kedua hal tersebut, keterbukaan informasi publik juga disebutkan sebagai sarana untuk mengoptimalisasikan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi.
Kegiatan menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat dilakukan oleh sebuah badan publik dengan memanfaatkan media elektronik dan non elektronik. Berkaitan dengan aktor pengelola dan penyalur informasi, pakar komunikasi dari UGM yaitu Nyarwi Ahmad pernah mengatakan bahwa pejabat publik memiliki peranan dalam melakukan komunikasi publik karena dinilai sebagai orang yang mengerti tentang kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H