Berdasarkan informasi yang diterima, sebenarnya sebuah perusahaan yang diklasifikasikan sebagai perusahaan cepat saji sebenarnya wajib mencantumkan informasi terkait bahan-bahan yang ada dalam sebuah produk di dalam sebuah kemasan. Namun mencermati berbagai produk makanan cepat saji yang beredar nampaknya aturan tersebut belum dilakukan oleh pelaku usaha.
Terlepas dari keputusan masing-masing konsumen dalam membeli produk, sebenarnya mereka pun memiliki hak untuk dilindungi. Terlindung dari bahan makanan yang berbahaya dan terjadin mendapatkan makanan yang aman dikonsumsi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!