Mohon tunggu...
Vina Aurilia Ananda Sari
Vina Aurilia Ananda Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuntut Transparansi, LSM Macan Demo Kantor ATR/BPN Kediri

2 Oktober 2023   19:30 Diperbarui: 2 Oktober 2023   20:12 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kediri - Senin (02/10/2023) sejumlah Audiensi LSM yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan dengan Penanggung Jawab Andri Isharianto melaksanakan demonstrasi yang bertempat di Kantor Atr dan BPN Kabupaten Kediri Jl. Veteran Kota Kediri.

Hadir dalam giat Audiensi tersebut ada Asrafil selaku Kepala BPN Kediri, Kompol Abraham Sissik selaku Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKP Agus Sutanto selaku Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, Kompol Muhklason selaku Kapolsek Mojoroto, dan Aliansi Masyarakat Bersatu (LSM Macan) dengan massa aksi kurang lebih berjumlah 7 orang.

Beberapa tuntutan yang dilayangkan yaitu adanya oknum perangkat desa Ponggok yang bermain-main dalam PTSL, adanya pemelencengan gugatan dari pihak LSM, adanya intimidasi petugas PTSL di lapangan terkait pungutan biaya serta perihal riwayat asal usul permasalahan tanah milik Machfud yang beralamat di Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kepala BPN Kediri, Asrafil memberikan tanggapan bahwa proses pengajuan Surat Kepemilikan Tanah harus clean and clear tidak ada permasalahan. Tanah yang masih belum bersertifikat maupun yang sudah bersertifikat bisa diajukan gugatan.

Pihak BPN juga menyarankan pihak LSM Macan untuk bersurat ke Kanwil perihal permasalahan tanah milik Machfud dan hasilnya akan dikirim ke Pihak LSM Macan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun