Hal ini dipertegas oleh Peneliti Indonesia Legal Roundtable Andri Gunawan yang  mengatakan bahwa,  advokasi hakim memang sudah menjadi kewenangan KY. Advokasi ini dilakukan memang dalam konteks menjaga independensi peradilan. Sebab, banyak sekali memang hal-hal yang menyangkut independensi peradilan yang diintimidasi di banyak perkara. Yang mana pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan beberapa kali diwarnai sikap dan perilaku sebagian masyarakat yang mengganggu rasa aman hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan.
Selain melakukan advokasi hakim sebagai bentuk kewenangan KY, Lembaga Kekuasaan Kehakiman dalam hal ini Mahkamah Agung juga merespon keadaan tersebut dengan membangun Kelompok Kerja Penyusunan Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua MA No 175/SK/KMA/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020.
Berbagai rangkaian pengkajian telah dilakukan oleh Pokja dengan melibatkan berbagai unsur dari internal dan eksternal pengadilan yang akhirnya MA menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang diundangkan pada tanggal 4 Desember 2020 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 1441. Dengan harapan bebagai upaya tersebut untuk meminimalisir Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim ( PMKH).
Penulis : Vina Septi Megita ( Aktivis Klinik Etik dan Advokasi FSH UIN Sunan Ampel Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H