Semarang (09/08/2021) Â - Pada tahun 2020, seluruh dunia digemparkan dengan merebaknya virus corona yang menyebabkan terjadinya Pandemi COVID-19, termasuk di Indonesia. WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Kasus pertama yang masuk ke Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020. Sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia, dibutuhkan 38 hari saja untuk virus corona menginfeksi seluruh provinsi, tepatnya pada 9 April 2020.
Hingga saat ini, Indonesia masih terus berjuang untuk bangkit melawan virus corona yang juga terus bermutasi dan menyebabkan semakin beragamnya jenis dari virus tersebut. Varian-varian dari virus tersebut adalah varian Alpha, Beta, Delta, dan Kappa. Keadaan Indonesia yang semakin jatuh memaksa pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
Salah satu permasalahan di tengah pandemi adalah limbah infeksius COVID-19. Limbah infeksius yang dihasilkan dapat dihasilkan di fasilitas rujukan, ruang karantina, maupun rumah sebagai tempat isolasi mandiri. Limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat jumlah limbah medis dari Pandemi COVID-19 ini meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.
Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi suatu organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah infeksius dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas kebersihan, petugas kesehatan, dan masyarakat sekitar.
Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien. Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan.
Untuk menangani hal tersebut, pengelolaan limbah infeksius di rumah tangga menjadi jawabannya. Pengelolaan limbah infeksius di rumah tangga dapat dilakukan oleh orang yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19, orang yang positif COVID-19 tanpa gejala (OTG), dan orang yang positif COVID-19 dengan gejala ringan, serta dapat dilakukan juga oleh keluarga yang tidak terdampak COVID-19. Pengelolaan limbah infeksius merupakan salah satu tindakan pencegahan penularan yang jika pelaksanaannya baik dan benar dapat mengurangi risiko penularan virus corona ke orang sekitar.
RW 6, Kelurahan Tandang merupakan salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dengan kasus konfirmasi positif menyentuh zona kuning. Â Merupakan hal yang sangat penting bagi warga di daerah dengan persebaran yang tinggi untuk mengetahui bagaimana prosedur dan tata cara pengelolaan limbah infeksius COVID-19 di rumah tangga yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Maka dari itu, untuk membantu dalam mencerdaskan warga yang ada di RW 6, Kelurahan Tandang, mahasiswa KKN Tim II Undip 2020/2021 melakukan sosialisasi terkait "Pengelolaan Limbah Infeksius COVID-19 di Rumah Tangga" yang dilakukan melalui platform aplikasi Whatsapp, karena di sini Kota Semarang masih dalam kondisi PPKM dan mahasiswa sangat memperhatikan protokol yang berlaku.