Mohon tunggu...
Vina Damayanti
Vina Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlindungan Politik Dumping di Indonesia

9 Juli 2021   15:05 Diperbarui: 9 Juli 2021   17:23 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perdagangan Internasional merupakan kegiatan ekonomi yang berkembang dengan pesat, dengan arus kuat peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja yang sudah global. Perdagangan Internasional ini tercipta melalui hubungan dan kesepakatan antar negara untuk melakukan perjanjian kerja, seperti impor dan ekspor, investasi, waralaba, hak atas kekayaan intelektual, bahkan alih teknologi. 

Indonesia merupakan salah satu negara anggota perdagangan dunia baik secara konsekuensi internal maupun eksternal melalui ratifikasi terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dimana konsekuensi ini membuat Indonesia harus  mematuhi seluruh hasil kesepakatan dalam Forum WTO dan harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan hasil kesepakatan WTO. Keikutsertaan Indonesia ini mendorong Industri dalam negeri untuk ikut bersaing baik di dalam negeri dan luar negeri.

Permasalahan yang sering muncul dalam perdagangan internasional dan cukup mempengaruhi Indonesia adalah adanya praktik dumping. Dalam Perdagangan Internasional, praktek dumping dikenal sebagai suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut. Hal ini dikarenakan banyaknya produk impor dengan harga penjualan jauh lebih murah dibandingkan dengan harga barang yang sejenis buatan dalam negeri. 

Praktik ini memicu barang-barang sejenis kalah bersaing dan bahkan bisa mematikan pangsa pasar barang sejenis buatan dalam negeri. Kematian pangsa pasar tersebut juga memunculkan akibat lain yakni memungkinkan adanya pemutusan hubungan kerja yang membuat angka pengangguran bertambah dan bangkrutnya industri dalam negeri.

Kriteria dumping sendiri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Produk ekspor suatu negara telah diekspor dengan melakukan dumping.
  2. Akibat dumping tersebut telah mengakibatkan kerugian secara material.
  3. Adanya hubungan (causal link) antar dumping yang dilakukan dengan akibat kerugian (injury) yang terjadi.

Tindak lanjut Indonesia dari Ratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU Nomor 7 Tahun 1994 Indonesia membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan dalam hukum nasional di Indonesia, Anti Dumping diatur dalam :

  1. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
  3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :430/MPP/Kep/9/1999 Pemungutan Bea Masuk Anti Dumping/Sementara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun