Mohon tunggu...
Vina Fadilah
Vina Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Swadaya Gunung Jati

Mau ngumpulin tugas aja😔🙏🏼

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenaikan PPN dan Pajak Global: Langkah Strategis Pemerintah di Tahun 2025

19 Januari 2025   21:40 Diperbarui: 19 Januari 2025   21:47 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah perubahan dalam kebijakan perpajakan yang akan dimulai pada Rabu (1/1/2025). Perubahan tersebut mencakup peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan implementasi Pajak Minimum Global.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Namun, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah menetapkan bahwa PPN untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah akan dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual. Dengan demikian, beban pajak yang dirasakan konsumen tetap setara dengan tarif 11% sebelumnya (dikutip dari pajak.go.id).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN ini bertujuan untuk menjaga kesehatan anggaran negara dan mempersiapkan Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak pasti.

“Kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 diperlukan untuk menjaga kesehatan anggaran negara dan mempersiapkan Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak pasti,” ujar Sri Mulyani (dikutip dari Reuters).

Selain itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait implementasi Pajak Minimum Global sebesar 15%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan kesepakatan internasional yang disetujui oleh 140 negara pada tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan mengurangi persaingan pajak antar negara serta memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil (dikutip dari Reuters).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengekang praktik penghindaran pajak dan menciptakan sistem pajak global yang lebih adil.

Untuk mengurangi dampak dari penerapan Pajak Minimum Global terhadap investasi, pemerintah juga berencana memperpanjang kebijakan tax holiday dan memperkenalkan insentif baru bagi sektor-sektor kunci. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi (dikutip dari Reuters).

Dengan berbagai perubahan kebijakan perpajakan ini, pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun