Mohon tunggu...
vilah tahtalfina
vilah tahtalfina Mohon Tunggu... Editor - baca aja dulu

komunikasi visual

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Membuat Patung

3 Maret 2020   10:32 Diperbarui: 3 Maret 2020   10:48 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM PATUNG MENYERUPAI MAKHLUK HIDUP Dalil dan alasan pengharaman membuat patung menyerupai makhluk hidup  Artinya: para malaikat tidak akan msuk pada rmah yang di dalamnya Ada anjing Dan gambar patung makhluk yang bernyawa (HR.Bukhori:3225dan Muslim:2106) pembuatan patung makhluk bernyawa tersebut mengisyaratkan bahwa pembuatnya ingin menandingi ciptaan allah ta'ala.     

kaum pertama kali membuat kemusyrikan di muka bumi,kemudian anak turunnya menjadikan patung sebagai tempat untuk berdo'a dan beribadah lalu akhirnya dijadikan sebagai persembahan selain Allah swt (maumu' fatwa ibnu taimiyah:28/604).     sebagaimana hadits: manusia yang paling keras siksanya hari kiamat kelak adalah yang menandinginya ciptaan Allah (membuat patung/gambar makhluk bernyawa) (HR,Bukhori:5950 dan muslim :2109) karena di akhirat kelak pembuatnya akan di suruh untuk meniupkan ruh kedalam gambar atau patung walaupun akhirnya tidak akan bisa dan di adzab (HR,Bukhori: 2105 muslim 2107).     

Terdapat pengkhususan dan keringanan di dalam pembolehan membuat patung,yaitu untuk mainan (hiburan) untuk anak-anak dan juga apabila bagian tubuh patung itu cacat. Karena di dalam dua hal ini tidak terdapat unsur pengagungan terhadap patung serta unsur kemegahan.       

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun