Mohon tunggu...
Vlar Lantang
Vlar Lantang Mohon Tunggu... wiraswasta -

Laki laki anak nagari ,di Ujung Barat Sumatera Barat (Padang ) Aia Bangih Nama Nagari nya..

Selanjutnya

Tutup

Bola

Rekomendasi KemenPAN ke Presiden Jokowi, Agar BOPI Dibubarkan !!

28 Januari 2016   21:02 Diperbarui: 28 Januari 2016   21:18 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="C:\Users\Vlar\Pictures"][/caption]

Surat rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) kepada Presiden Jokowi,bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015.Berisikan untuk membubarkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).Dasar dari pembubaran menurut Kemen PAN  adalah adanya tumpang-tindih kewenangan dan juga pemborosan anggaran.BOPI termasuk dalam lembaga nonstruktural (LNS )berada di bawah kendali Kemenpora.Dasar hukum keberadaan BOPI ada pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menpora dalam hal tugas,fungsi dan kewenangan BOPI.

Surat Rekomendasi KemenPAN, sudah sampai ke Istana dan semua keputusan di serahakn atau tergantung pada Presiden Jokowi,apakah menyetujui atau tidak,tapi dari issue yang beredar,alasan pembubaran BOPI di sangkutkan sebagai  pengganjal bergulirnya kompetisi.Padahal semua kegiatan sepakbola setelah PSSI dibekukan di ambil alih oleh Tim Transisi sebagai pengganti tugas dan fungsi PSSI,bukan BOPI.

BOPI adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia.Untuk itu BOPI mengevaluasi dan memverifikasi sebuah cabang olahraga Profesional untuk di nyatakan layak atau belum memenuhi sarat untuk melakukan sebuah pertandingan atau sebuah even olahraga.BOPI mengeluarkan rekomendasi yang nantinya di tujukan pada Induk Induk organisasi olahraga yang bersangkutan,BOPI tidak dalam kapasitas sebagai penentu atau pemberi keputusan final.

Untuk mengetahui tugas,fungsi dan kewenangan BOPI ada disini

Di cabang sepakbola,sesuai dengan kewenangan BOPI melakukan verifikasi pada setiap klub yang akan ikut sebuah kompetisi,atau Turnamen kemudian mengeluarkan rekomendasi pada Induk organisasi nya,apakah sudah memenuhi sarat atau belum.Sehingga dengan rekomendasi itu lah Induk Organisasi sepakbola dalam hal ini Tim Transisi (pengganti PSSI di bekukan ) memutuskan mengeluarkan izin pertandingan dapat di selenggarakan.

Selanjutnya kalau memang pembubaran BOPI di setujui Preseiden Jokowi ,maka.tugas,fungsi dan kewenangan BOPI kembali ke Kementrian Pemuda dan Olaharaga,dengan melebur ke dalam struktur Kemenpora.

Semua alasan kenapa KemenPAN membuat rekomendasi pembubaran BOPI,yang tahu cuma KemenPAN sendiri,dulu juga pernah membuat rapor para Menteri dan mendapat kepretan dari Presiden Jokowi.Apakah ini adalah sebuah pencitraan agar bisa di nilai oleh Presiden Jokowi termasuk Menteri yang kreatif,sehingga terhindar dari Reshuffle ?? entah lah.

Sementara itu Menpora yang sekarang berada di di Riyadh, rapat dengan Asian Paralympic Committee tentang Asian Paragames 2018 di Indonesia,memberi komentar belum tahu secara pasti isi rekomendasi KemenPAN,dan menyesalkan kenapa KemenPAN tidak diskusi dulu tentang ini, agar paham betul tugas dan fungsi masing-masing lembaga ini.

Yang jelas sesuai kata Sekretaris Jendral BOPI,Heru Nugroho mengaku kesal dengan kebijakan Menpan RB yang merekomendasikan pembubaran BOPI kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.""Kami tahu motif pembubaran ini. Tapi, kalau memang Presiden menyetujui pembubaran ini, ya kami bubar," "Kalau pemerintah menghendaki perubahan dalam tata kelola sepakbola, BOPI sudah melakukan pekerjaan itu. Lalu diusulkan untuk dibubarkan. Kan ngawur?" tukasnyakata Heru mengeluh.

 

Tunggu apa yang akan diputuskan oleh Presiden Jokwi tentang rekomendasi KemenPAN ini

Salam garuda ku,bukan burung perkutut

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun