Mohon tunggu...
Vlar Lantang
Vlar Lantang Mohon Tunggu... wiraswasta -

Laki laki anak nagari ,di Ujung Barat Sumatera Barat (Padang ) Aia Bangih Nama Nagari nya..

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Peran PSSI dalam Hal Kontrak Pemain Bola

31 Mei 2012   05:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:34 1492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Salah satu lapangan kerja yang tersedia di Indonesia adalah di bidang olahraga sepakbola,dimana sepakbola membutuhkan pemain pemain yang punya skill/kemampuan tinggi untuk mengisi tim atau Klub sepakbola itu sendiri.Di saat sekarang  lapangan kerja ini terlihat ada peningkatan terhadap  kebutuhan pemain dibanding dengan tahun tahun sebelumnya,ini bisa dilihat dari peningkatan jumlah tim/Klub yang ikut berkompetisi di sepakbola Indonesia.Memang disatu pihak kesempatan untuk anak Bangsa sendir terbuka lebar tapi dilain pihak kesediaan pemain Indonesia yang mempunyai kemampuan/skill tinggi tidaklah banyak tersedia .Akibat dari ini terjadi lah pengisian kebutuhan tenaga pemain dan diambilah  pemain dari Luar Negeri yang biasa disebut pemain Asing.

Sering terjadi begitu banyak masalah yang timbul antara Perusahaan dengan para Pekerja di semua bidang dan sektor,antara lain masalah Gaji,Tunjangan,Bonus,Kesehatan dll.Ini juga terjadi pada sektor pesepakbolaan Indonesia sekarang ini.Di banyak media Elektronik,cetak dan Online akhir akhir ini banyak membahas masalah keterlambatan Gaji yang mana Gaji seharusnya sudah diterima oleh para pemain namun belum dilaksanakan pembayaran oleh Klub.Keterlambatan ini menunjukan betapa tidak professional nya Klub dalam mengelola Management dengan baik dan benar,memang secara sepihak tidak bisa di katakan semua ini kesalahan Management Klub,karena ada faktor ekternal juga yang mempengaruhinya.

Kali ini tulisan Saya lebih memfokuskan pada Peranjian atau Kontrak kerja antara Pemain dan Perusahaan pengelola/pemilik Klub di pesepakbola Indonesia yang berada dibawah naungan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI),Karena PSSI bisa bertindak atau ikut campur jikalau Pemain dan Pemilik Klub adalah anggota Resmi PSSI.

Selama ini Kontrak/Perjanjian kerja dibuat oleh Pemilik Klub dengan Pemain saja diatas kertas bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak,sesuai kata Bambang Pamungkas” "Jika pemain sudah menandatangani kontrak di atas materai, secara hukum mereka kalah. Kita sebagai APPI pun tidak bisa berbuat banyak untuk membantu karena badan hukumnya kuat. Klub memiliki bukti kontrak yang sudah ditandatangani oleh pemain yang bersangkutan."pada acara Rapat Kerja APPI di Hotel Century senen (28/05/12).Ini yang ingin saya perjelas Bagaimana posisi meterai di hadapan Hukum ?

Melihat dan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut Indonesia yang dibuat antara nakhoda serta Anak Buah Kapal dengan Perusahaan Pemilik Kapal,kontrak/perjanjian  kerja tsb di buat dan ditandatangi didepan Adimistrator Pelabuhan KUH Dagang mengisyaratkan demikian,setelah semua persyaratan dinyatakan dipenuhi oleh kedua belah pihak,agar pembuatan kontrak kerja tersebut dipastikan adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak.Apakah Kontrak/Perjanjian Kerja Pemain bola Indonesia selama ini dibuat dan ditandatangi di depan PSSI atau Pengurus PSSI yang ditunjuk ? pada hal PSSI berhak menilai kontrak/perjanjian atas itu berdasarkan Perundang undangan yang berlaku pada KUH Perdata dengan syarat pemain dan Klub adalah anggota PSSI,sedangkan  Perjanjian Kerja Laut diatas  sandaran nya KUH Dagang dan kedua dua juga berujuk pada KUH Perdata serta dipertegas lagi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  ,bearti sama sama jelas dasar hukumnya.

Dengan tidak dilibatkanya PSSI dalam hal kontrak Kerja antara Pemain dengan Klubnya maka masalah ini akan mengakibatkan posisi pemain lebih lemah dihadapan Hukum sesuai dengan KUH Perdata tadi dari pada posisi Klub,sebab hanya bermodal materai saja tanpa di libatkan Pengacara atau Notaris dan PSSI.Karena hanya dengan bermodal materai saja tidak akan memenuhi keabsahan sebuah perjanjian di hadapan Hukum sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata.Kontrak Kerja tersebut akan tidak bisa dipergunakan dalam hal penuntutan ke Pengadilan Indonesia,karena materai itu hanya merupakan pembayaran pajak pada Negara atas perbuatan Hukum yang telah dilakukan (membuat perjanjian)  jadi bukan syarat sahnya sebuah Perjanjian/kontrak.Jadi masalah perselisihan kontrak/perjanjian pemain dan klub tidak memenuhi persyaratan perdata yang diatur oleh KUHPerdata, UU No. 13 tahun 2003.

Disamping itu ada hal yang dipertimbangkan Statuta PSSI tentang Arbitrase dan Statuta 2009 dimana perselisihan antara pemain dan klub tidak boleh di bawa ke Pengadilan Negeri.Kalau ini yang dipakai maka PSSI tidak bisa ikut dalam masalah perselisihan Pemain dengan Pemilik Klub karena PSSI dari awal pembuatan Perjanjian/Kontrak tidak pernah dilibatkan.

Begitu juga dalam hal Klub melarang Pemain untuk mengikuti panggilan seleksi dalam pembentukan TIMNAS Indonesia sama posisinya dengan Hak pemain dalam kontrak tersebut selama Kontrak/Perjanjian hanya diatas kertas dengan memakai materai saja,maka pemain dalam hal ini tidak bisa dikatakan melanggar kontrak/Perjanjian yang sudah disepakati bersama dihadapan Hukum.

Semoga untuk kedepanya Pemain dalam membuat Kontrak/Perjanjian Kerja dengan Pemilik Klub haruslah diberi pencerahan oleh PSSI agar tahu dan mengerti pentingnya syarat syarat yang harus dipenuhi dalam Kontrak/Perjanjian  agar semua sesuai dengan Hukum dan Perundang undangan yang berlaku.

Sumber :http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6186/apa-dasar-hukum-perjanjian-kerja-laut

Analisa ini masih dangkal dan mungkin belum sempurna,maaf kalau ada dasar hukum dan penerapan yang belum tepat.mohon masukan dari pembaca.

GARUDA KU Bukan Burung Perkutut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun