Berbicara tentang aturan dan Hukum di Indonesia,memang tergantung kepentingan semata bukan substansi dari aturan dan hukum itu sediri,Mari kita lihat pada masa lampau saat mana Kapolri mengeluarkan izin pada LPI dan saat sekarang Kapolri mengeluarkan izin kepada PT.LI /ISL.
Dulu sewaktu Kapolri mengeluarkan izin keramaian kepada LPI banyak sekali protes protes dari Masyarakat dan hal izin ini sampai di bawa ke ruang rapat DPR.RI.Anggota DPR,RI sampai mencecer Kapolri saat rapat kerja dengan Kapolri di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (24/1/2011).
Ini adalah reaksi dari seorang anggota DPR.RI yang bernama Syarifudin Suding dari F-Hanura mempertanyakan pemberian izin Liga Primer Indonesia (LPI) oleh kepolisian.Yang menarik adalah saat itu hari Senin tanggal 24 Januari 2011 Syarifudin Suding mengatakan Dalam UU keolahrgaan, PSSI adalah lembaga yang diakui UU," kata Suding di sela-sela sesi tanya jawab DPR-Kapolri di Senayan, Senin, (24/1/11).
Sekarang tahun 2012, Â apa masih sama tidak dengan tahun 2011,dimana PSSI adalah Lembaga yang di akui oleh UU ??
Sekarang setelah bagitu banyak nya Kapolri mengeluarkan izin keramaian untuk ISL di mulai dari Turnamen musim 2011-2012, Celebes Cup II, Inter Island I dan Inter Island II,tidak ada satupun perotes yang di lakukan oleh para anggota DPR.RI,malah cendrung diam dan membiarkan semua itu terjadi.Padahal dulu mengatakan "Ini kan berpotensi menimbulkan konflik. Kepolisian jangan terjebak dalam kepentingan-kepentingan politik yang ada di PSSI. Implikasinya sangat besar," ungkapnya. "Polisi sendiri sudah melanggar UU Keolahragaan," katanya.
Yang terakhir adalah  sampai sekarang kasus izin Celebes Cup II di Bandung tidak bisa di bawa ke ranah hukum karena belum di temukan tersangka nya..Ada kegiatan tapi tidak ada yang bertanggung jawab,sehingga tidak di temukan tersangka nya ??? Aneh bin Ajaib alasan pihak Kepolisian.
Kenapa waktu tahun 2011 ketka LPI mendapatkan izin berdasarkan rekomendasi BOPI banyak di permasalahkan oleh banyak pihak dan ketika sekarang izin semua kegiatan dari PT.LI/ISL tidak ada yang beraksi ???? Bahkan cendrung mendukung kegiatan tersebut ( kegiatan ISL ) dan tidak ada lagi menggunakan UU.RI.nomor 03/2005 sebagai pedoman dan aturan yang harus di jalankan.
Terlihat mulai dari Menpora, KONI dan Kapolri seakan akan sudah menutup mata terhadap pelaksaan peratuan dan perundang undangan dalam hal sepakbola Indonesia.Memang sudah kondisi di Indonesia saat ini dimana aturan dan hukum itu di jalankan hanya untuk kepentinga kelompok tertentu bukan nya Hukum dijadikan Panglima dalam memberi rasa adil dan aman bagi Rakyat Indonesia.
Coba rekan rekan sedikit kembali ke belakang dengan membaca artike artikel di bawah ini,untuk melengkapi substansi tulisan ini;
1.http://www.bola.net/indonesia/izin-polisi-untuk-lpi-hanya-terkait-keramaian-10d3ca.html
2.http://www.merdeka.com/peristiwa/kapolri-izin-kompetisi-sepakbola-dievaluasi.html