Kembali kubu Prabowo-Hatta membuang peluang emas yang ada di sidang PHPU yang di gelar di gedung Mahkamah Konstitusi hari ini,saat mana para saksi di hadirkan untuk memberi kesaksian, yang seharusnya bisa memperkuat bukti atas tuduhan kubu Prabowo-Hatta kepada Komisi Pemilihan Umum yang sudah bertindak curang,terstruktur,sistimatis dan masif.
Dalam sesi mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta yang semula direncanakan berjumlah 2.000 orang ,tapi oleh MK hanya di setujui sebanyak 25 (dua puluh lima )orang saja,mengingat waktu yang terbatas.Tapi sayang sekali dari 2.000 orang saksi dan kemudian di pilih sebanyak 25 orang seharusnya saksi yang di hadirkan memang menguasai masalah.Karena keterangan saksi bisa meyakinkan para Hakim MK,untuk bisa dijadikan bahan bukti yang di percaya dan valid.
Dari keterangan saksi yang sudah di dengar kesaksianya,terlihat kubu Prabowo-Hatta tidak maksimal mempersiapkan saksi yang di hadirkan.Karena ada beberapa saksi yang tidak bisa memberi keterangan yang bisa membuat para Hakim MK percaya dan yakin ada nya kecurangan yang di istilahkan KTSM tersebut.Malah ada saksi yang menangis sewaktu memberikan keterangan nya,entah apa maksud saksi sampai menangis saat mengatakan bahwa kubu Prabowo-Hatta di curangi.Saksi bernam Rahmatullah tersebut dengan berlinang air mata memaparkan keterangan nya yang di ambil dari media.Sehingga ketua MK, Hamdan Zoelva memerintahkan Rahmatullah untuk segera menghentikan kesaksiannya.
Kemudian ada saksi lain yang saat memberikan keterangan mengaku tidak berada di tempat menyaksikan kecurangan yang terjadi di TPS,sehingga membuat Hakim MK menyebut salah seorang saksi Prabowo-Hatta "main-main" lantaran tidak bisa memberi keterangan jelas tentang kehadiran saksi di TPS.Terus ada saksi yang memberi keterangan melihat dan mengetahui ada kecurangan di TPS,tapi tidak melakukan protes di TPS tersebut,lantaran tidak mempunyai pengetahuan tentang itu.Ada lagi saksi yang berasal dari TPS 23 Desa Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Menurutnya, jumlah pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) TPS itu janggal.Namun setelah di minta untuk menjelaskan jumlah Daftar pemilih Khusus Tambahan ( DPKT ) memberikan keterangan yang berbeda.Saat di tanya Hakim MK,saksi mengatakan jumlah DPT 260 orang termasuk DPKT sebanyak 150 orang (50 % ).Sehingga melebihi dari aturan yang mengatur cuma sebanyak 2 %.Namun saat ditanya oleh Pengacara KPU,saksi kembali meralat jumlah dengan menyebut ada sebanyak 493 orang dengan alasan angka 260 itu diambil dari tabulasi suara tim sukses Prabowo-Hatta. Ia mengakui belum membaca form C-1 yang merupakan data resmi hasil rekapitulasi suara di TPS.
Inilah yang disebut kubu Prabowo-Hatta membuang kesempatan untuk membuktikan secara valid tuduhan yang digugat di MK,bahwa KPU sudah melakukan kecurangan.Padahal dari sebanyak 14 saksi yang sudah diminta keterangan nya tidak terlihat kesiapan kubu Prabowo-Hatta mampu menghadirkan saksi yang berkualitas.Ini akan membawa konsekwensi pada nilai gugatan yang di ajukan ke MK,padahal kekuatan gugatan ada pada tuduhan KPU sudah melakukan KTSM.
Sedangkan keterangan dari para pengacara kubu Prabowo-Hatta mengenai tampilan dan keterangan yang di berikan oleh saksi yang dihadikan adalah karena grogi dan gugup,dan demam panggung.Karena baru pertama kali tampil di depan sidang di pengadilan."Mereka grogi, kita berhari-hari dengan mereka, sampai sini demam panggung," kata Maqdir usai skorsing sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Begitulah yang terjadi di sidang MK sampai sore hari ini,dan begitulah kualitas saksi yang disebut kubu Prabowo-Hatta akan memberikan bukti sesungguhnya yang terjadi di lapangan,malah ada 2.000 saksi,nah kalau 25 orang saja kualitas nya tidak siap,bagaima kalau dihadirkan 2.000 orang,bisa bisa nanti di suruh keluar dari ruangan sama Hakim MK.Seperti apa yang di lakukan oleh Ketua MK,terhadap seorang saksi yang ngeyel."Saya ingatkan, kalau dibilang cukup, cukup ya. Atau nanti saya keluarkan dari ruang sidang," ucap Hamdan tegas.
Sumber http://www.jpnn.com/read/2014/08/08/250588/Menangis-di-Sidang,-Saksi-Prabowo-Nyaris-Diusir-Hamdan-
http://www.jpnn.com/read/2014/08/08/250606/Hakim-MK-Nilai-Saksi-Prabowo-Hatta-Main-main-
Salam
TA tanggal 8 Agustus 2014