Tulisan ini Saya dasari pada statement PSSI yang sering kali di lontarkan di Media cetak maupun online yaitu bahwa PSSI hanya patuh pada statuta FIFA.Kemudian Menegpora adalah Aparatur Negara(alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yg mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari) dan bekerja dan bertanggung jawab atas dasar Undang Undang no 03 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Di cermati dari makna dan maksud dari statement diatas bahwasanya PSSI tidak akan bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun selain dari apa yang terkandung dalam isi statuta FIFA.
Saya ingin mencoba merangkai antara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,dalam sistem Pemerintahaan Indonesia,serta PSSI dan FIFA .Kalau salah tolong di luruskan.
Sebagai mana diketahui bersama Pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembekuan semua kegiatan PSSI di seluruh Wilayah Indonesia,dan kemudian FIFA menilai Pemerintahan Indonesia sudah Intervensi PSSI, juga memberi reaksi atas SK tersebut dengan menjatuhkan sanksi pada Indonesia atau Suspend.
Untuk lebih jelasnya coba di lihat dari asal dan lahirnya Undang Undang no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,bukankah Undang Undang yang ada di Indonesia,adalah produk dari Negara,(Pemerintah dan DPR ).Jadi apa yang di lakukan oleh Menegpora sebagai Aparatur Negara yang sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya di atur dalam Undang Undang tentang SKN, atas dasar sebagai Aparatur Negara dan bertindak atas nama Negara.Presiden Republik Indonesia,juga sudah setuju dengan keluarnya SK Menegpora.
PSSI tidak menerima keputusan dari Aparatur Negara Indonesia, dan juga FiFA menilai Pemerintah dalam hal ini Aparatur Negara Menegpora sudah intervensi anggota nya.Kemudian PSSI menggugat SK Menegpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.Singkat kata perkara di lanjutkan ke PTTUN dan kemudian PSSI mendapatkan hasil yang memuaskan dari PTTUN, yang memberikan kemenangan pada PSSI dan menolak Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tentang status pembekuan PSSI.
Ini yang jadi ganjalan dalam pikiran Saya,selama ini PSSI tidak bisa di atur dan di campuri oleh Pemerintah atau Negara atas semua aktifitas nya dalam persepakbolaan di Indonesia.Tapi kenapa meminta keadilan pada Negara dalam hal ini badan Yudikatif dari Negara Indonesia,kalaulah memang PSSI hanya patuh pada isi statuta FIFA,maka seharusnya PSSI membongkar habis semua isi statuta FIFA dan itu yang akan dijadikan dasar untuk menolak atau membatalkan SK Menegpora,ini kenapa ke PTTUN.Bukankah melibatkan PTUN atau PTTUN dalam masalah PSSI,berarti PSSI secara nyata mengakui dan merupakan sebuah Organisasi yang tunduk dan patuh pada semua aturan dan hukum di Indonesia.PSSI cendrung terlihat memposisikan diri di dua kaki,mana yang menguntungkan di situlah posisi mereka.
Sebagai bagian dari sistem Pemerinthaan Indonesia,dimana PTTUN adalah bagian dari badan Yudikatif yang merupakan alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yg mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan Indonesia, untuk memberi rasa keadilan dan kepastian Hukum pada semua warga Negara Indonesia.Sedangkan PSSI adalah anak dari FIFA,dan Pemerintah atau Negara tidak boleh ikut campur dalam urusan PSSI.
Keputusan PTTUN atas nama Negara Indonesia,bisa di terima PSSI ??padahal PSSI haram di intervensi oleh Pemerintah atau Negara.Bukankah dengan keputusan PTTUN itu bisa dikatakan PSSI sudah tunduk pada Negara,atau PSSI sudah mengundang Intervensi Negara ??
Juga apakah FIFA akan memberi sikap dan keputusan nya atas apa yang di putuskan oleh PTTUN,kalau memang FIFA memberi sikapnya,maka FIFA seharusnya menilai keputusan PTTUN adalah bagian dari intervensi Negara pada PSSI.
Selanjutnya bagaimana sikap FIFA terhadap Negara Indonesia,setelah delegasi FIFA/AFC selesai menjalankan tugasnya di Negara Indonesia.
Menegpora berindak atas dasar sebagai Aparatur Negara seusai dengan tugas dan tanggungjawab nya sebagai bagian dari Pemerintahan.Sedangkan
Pemerintahan adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.Sumber Disin