Apakah ada hak Istimewa diberikan Ketua Umum PSSI nantinya di KLB ??? Karena anggota Exco tidak punya hak suara dalam Kongres...
Atau memang Tony Apriani dan LaNyalla sesuai aturan dan juga pengakuan mereka bahwa mereka berdua akan resmi dan sah diterima setelah Kongres ???? Kalau begitu bagaimana "nasib" keputusan rapat para Exco yang juga di hadiri oleh Tony dan LaNyalla pada tanggal 27 Pebruari ??? Serba Mbulet dan Rumit ,entahlah kalau ini semua masih " Demi Merah Putih "
Kalau merujuk pada aturan dan hukum yang di ambil dari Statuta PSSI pasal ;
Pasal 24
(6) Komite Eksekutif dan Sekretaris Jenderal ikut serta dalam Kongres tanpa hak suara. Selama masa jabatan mereka, anggota-anggota Komite Eksekutif tidak dapat ditunjuk sebagai peserta untuk mewakili asosiasinya.
Pasal 38
(3) Setiap anggota Komite Eksekutif harus mengundurkan diri dari musyawarah dan pengambilan keputusan apabila ada risiko atau kemungkinan konflik kepentingan.
Merujuk pada dua pasal dari aturan yang ada maka terlihat jelas,bahwa Tony Apriani dan LaNyalla harus bisa menentukan sikap dalam keikut sertaan mereka di dalam Kongres Luar Biasa PSSI.
1 Jadi Anggota Exco PSSI yang resmi dan sah setelah rapat Exco PSSI tanggal 27 Pebruari ?? Ini berat karena hasil rapat sudah di setujui dan di "SAH " kan oleh Menpora.Atau
2.Menjadi peserta KLB sebagai wakil Pengprov masing masing Wilayah yang punya hak suara di KLB ??
3.Apapun pilihan Tony Apriani dan LaNyalla bedua , satu yang penting dan pasti adalah Tony Apriani dan LaNyalla adalah "masih tetap Ketua KPSI untuk Tony dan Ketua PSSI versi Ancol untuk LaNyalla"