[caption id="" align="aligncenter" width="372" caption="http://statik.tempo.co/data/2013/04/09/id_176600/176600_620.jpg"][/caption] Inilah sebuah berita pada media online yang agak panas pada hari ini,berita tentang komentar dari Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti, yang di tuduh melakukan pemukulan pada l Ryan saat keduanya bertemua di Hotel Grand Clarion, Makassar, Jumat lalu. La Nyalla Mattalitti, menyatakan enggan memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian terkaita dugaan tindak penganiayaan yang didilaporkan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertuni) Sulawesi Selatan, Ryan Latief. "Tidak perlu, mas. Silakan saja polisi cek dulu kebenarannya," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Sabtu pekan lalu. Sebagai seorang warga Negara yang posisi nya sama di depan hukum,maka tidak lah mengherankan kalau pada saat ini sikap Lanyalla belum bersedia untuk mengakui dan menjalankan semua peroses hukum yang di tuduhkan pada diri nya,sebelum ada bukti kuat yang di sampaikan oleh pihak kepolisian.Namun pihak Kepolisian melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda, Komisaris Besar Joko Hartanto, sebelumnya berjanji akan memproses kasus tersebut. Namun tentunya haruslah terlebih dahulu mempelajari berkas laporannya kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memanggil La Nyalla untuk dimintai keterangan. Kasus pemukulan yang di tuduhkan pada Lanyalla ini terjadi di ruang the executive loungegrand Hotel Grand Clarion. Ryan mengaku tiba tiba didatangi La Nyalla bersama orang-orangnya. Pemilik klub amatir Makassar United ini dipukul yang mengakibatkan mata sebelah kanannya terluka dan kaca matanya pecah. "Saya tidak bisa melawan karena mereka berlima sedangkan saya seorang diri," ujar Ryan. Kepolisian tidak boleh membeda bedakan perlakuan hukum pada seseorang apapun alasan nya,karena tidak ada warga Negara Indonesia yang " kebal hukum" semua orang sama di mata hukum dan kalau memang ada bukti yang kuat dan cukup untuk di peroses maka itu haruslah di tuntaskan walau pun terhadap seorang Lanyalla sekalipun.Kemudian sebaliknya kalau memang tidak ditemukan bukti kuat dan cukup,jangan segan segan untuk mengatakan kasus ini tidak memenuhi unsur hukum untuk di tindak lanjuti. Hak Lanyalla untuk menolak dan tidak mengakui semua tuduhan yang di lontarkan padanya adalah hal biasa,tapi tentu semua ini akan kembali pada sebuah pembuktian, dan beberapa saksi yang bisa menguatkan tuduhan ini,sehingga Lanyalla tidak bisa mengelak dan menolak untuk datang kalau di panggil oleh pihak Kepolisian.Sebagai seorang warga Negara yang baik tentulah sikap taat pada hukum dan bersedia untuk datang kalau memang ada panggilan oleh pihak kepolisian dan di sanalah nanti di jelaskan masalah yang sebenarnya terjadi. Semoga kasus ini bisa di selesaikan sesuasi dengan aturan dan hukum yang berlaku,dan tentulah  tetap azaz praduga tidak bersalah di hormati oleh semua orang. Salam Garuda Ku Bukan Burung Perkutut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H