Menteri pemerdayaan Perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Arifah Choiru Fauzi menegaskan penting nya peran Perempuan dalam Pembangunan perdamaian dan resolusi konflik.
" melibatkan Perempuan di Lembaga keamanan dan dalam pelayanan publik yang terkait keamanan adalah Langkah strategis, yang tidak hanya memperdayakan Perempuan, tetapi juga memperkuat stabilitasi regional, Pertumbuhan ekonomi, dan senergi sosial di sekitar kita " ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan, di Jakarta, Kamis
Hal itu dikatakannya dalam seminar Perempuan perdamaian, Â dan keamanan bertema " karir saya perjalanan saya : memperdayakan Perempuan dalam perdamaian dan keamanan".
Menurutnya, keterlibatan Perempuan tidak hanya memperkaya prespektif, teteapi juga mengahsilkan solusi yang lebih berkelanjutaan. Â
Pandangan ulama kontemporer terhadap partisipasi wanita dalam politik
Ulama kontemporer ternama yakni Yusuf Al- Qordawi mempunyai pandangan dan pendapat berbeda tentang peran wanita dalam politik, beliau menjelaskan penafsiran dari surah an nisa ayat 34 bahwanya laki-laki adalah pemimpin wanita, dan berhak membimbing wanita, bertindak dewasa terhadapnya.
Maksud dari surah an nisa ayat 34 ini tentang  laki-laki adalah pemimpin wanita itu bahwasnya mempimpin dalam rumah tangganya, karna laki-laki telah menginfakan hart anya berupa mahar, belanja dan tugas yang di bebankan Allah untuk mengurus mereka. Dari tafsir ibnu katsir menjelaskan wanita tidak dilarang dalam kepemipinan politik teteapi yang tidak diperbolehkan puncak tertinggi atau top leader tanpa bermusyawarah dan wanita dilarang menjadi hakim, Hal inilah yang mendasarkan qordhawi memperbolehkan perempuan berpolitik.
Quraisy shihab menambahkan bahwa dalam Al-quran banyak persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, yang membedakan hanyalah ketakwaan terhadap Allah, tidak ada yang membedakan terhadap jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku.
 Faktor penghambat Perempuan dalam politik kontemporer
Budaya Patrick : budaya ini masih kuat di mayarakat Indonesia dan salah satu faktor menghambatnya partispiasi Perempuan dalam politik, norma norma sosial yang menempatkan Perempuan sebagai pengurus rumah dan enggan untuk berpartisipasi dalam politik. Budaya ini merujuk kepada sistem sosial dan memberikan dominasi dan keunggulan kepda laki-laki dan mengekang peran dan kekeuasaan Perempuan.
Kurangnya Pendidikan politik : kurangnya akses terhadap pendidikan politik yang berkualitas juga menjadi penghambat partisipasi dalam politik, karna banyak Perempuan yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang proses politik.
Hambatan struktrual : sistem yang didominasi oleh laki-laki dan kurangnya dukungan dari partai lain menjadi hambatan lainya, kouta gender dalam partai politik sering sekali tidak efektif dan mekanisme pemilihan internal partai cenderung tidak mendukung calon Perempuan.
Beban ganda : beban ganda yang dialami Perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pekerjaan sering sekali membuat mereka sulit dalam meluangkan waktu tersebut, tanggung jawab yang besar melibatkan keterbatasan politik yang intensif.
Kekerasan dan intimidasi : kekerasaan dan intimidasi, baik secara fisik maupun verbal juga menjadi hambatan yang serius bagi Perempuan, Ancaman dan tantangan kekerasan terhadap Perempuan itu dapat menghambat peran aktif Perempuan dalam politik. Â
https://m.antaranews.com/berita/4483933/menteri-arifah-tekankan-peran-perempuan-dalam-perdamaian-dan-keamanan
https://kpi.iainpare.ac.id/2023/12/opini-kedudukan-perempuan-dalam-ranah.html?m=1
https://youtu.be/lZZqmb75N4I?si=xr-OLSIQU17_GmH8
https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/JurnalGender/article/download/11067/pdf
https://www.ranahriau.com/berita-2705-politik-dan-peranan-wanita-dalam-islam.html