Mohon tunggu...
Avila Dwiputra
Avila Dwiputra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Pluralis, independen, blues music lover!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ramlan Comel Pasca Kehebohan Vonis Bebas

20 Oktober 2011   15:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:42 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_136916" align="alignleft" width="300" caption="Hakim Ad Hoc Tipikor Bandung, Ramlan Comel, berubah sikap seusai pemeriksaan oleh MA"][/caption] Ramlan Comel. Mungkin nama ini sering anda dengar akhir-akhir ini, sosok yang menjadi trending topic di seluruh media massa, karena menjadi salah satu anggota majelis hakim yang membebaskan Walikota Bekasi (non aktif) Mochtar Mohammad, pada Selasa (11/10) lalu.  Menjadi heboh karena Ramlan beserta kedua rekannya membebaskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam sejarahnya belum pernah tangkapan KPK lepas dari hukuman. Ditambah, Ramlan adalah mantan terdakwa korupsi saat masih menjadi pengacara di Pekanbaru pada 2005 lalu. Namun tahukah anda, apa yang terjadi pasca keriuhan tersebut? Bagaimana kesehariannya, setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung mengenai putusan bebas tersebut? Bagi saya yang bertugas meliput di pengadilan, terutamanya Pengadilan Negeri Bandung, merasakan perubahan drastis dari sosok Ramlan saat ini.  Dirinya yang sebelum atau seusai sidang selalu mengobrol serta bercanda dengan wartawan, sambil menghisap rokok, tidak pernah terlihat lagi. Yang ada hanya kemuraman, senyum yang tertahan dan seperti kehilangan pegangan. Tidak aneh bila Ramlan seperti itu, karena dirinya selalu dikejar oleh para wartawan perihal masalah yang mendera dirinya, seperti tuntutan mundur atau status yang pernah disandangnya. Padahal tahukah anda, dalam kode etik kehakiman, seorang hakim dilarang untuk memberikan tanggapan atau menyampaikan apapun ke publik. Bila ingin mengetahui seluruh hasil persidangan dapat meminta pada panitera atau menyaksikan langsung fakta persidangan. Namun, semuanya menjadi kebablasan karena awamnya pengetahuan awak media soal hukum serta pengadilan. Padahal sebuah putusan menjadi wewenang serta rahasia, bahkan jaksa pun tidak tahu, dan harus dapat dipertanggungjawabkan majelis hakim bersangkutan, termasuk putusan bebas. Mengenai status Ramlan, yang disebut mantan koruptor. Dalam perspektif hukum, bila telah diputus bebas dan dikuatkan oleh MA, maka seluruh nama baik dan kedudukannya harus dikembalikan seperti sedia kala. Maka itu tidak istilah mantan koruptor, karena tidak terbukti melakukan korupsi. Sama halnya dengan maling yang dianggap bebas, orang tersebut tidak bisa disebut mantan maling. Itulah sekilas soal hukum yang bisa saya bagi kepada Kompasianer semua, agar terbuka pikirannya. Kembali kepada keseharian para hakim tipikor Bandung pasca pemberian vonis bebas serta pemeriksaan oleh MA, banyak yang menjalankan rutinitas seperti biasa. Hanya saja, semakin banyak hakim yang berhati-hati dalam berbicara kepada wartawan. Soal pemeriksaan oleh MA, hampir seluruh hakim mengatakan itu seperti pertemuan ayah dengan anak, tidak spesial dan perlu dibesar-besarkan. Pertanyaannya sekarang, apakah yang disidang di pengadilan harus semuanya dihukum? Bila iya, untuk apa ada pengadilan? Tanya pada hati anda, ya! Selamat menjawab...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun