Mohon tunggu...
Viky Bayu Setyo Aji
Viky Bayu Setyo Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baru memulai

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengesahan RUU HPP dan Reaksi Awal Warganet

8 Oktober 2021   08:44 Diperbarui: 8 Oktober 2021   08:51 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan informasi mengenai pengesahan RUU HPP menjadi UU HPP melalui Instagramnya pada Kamis malam, 07 Oktober 2021. Postingan tersebut secara singkat menjelaskan hal-hal penting dalam UU HPP yang telah disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI secara resmi pada rapat paripurna hari itu juga.

"Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU HPP. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPR RI yang telah bekerja keras bersama Pemerintah dalam membahas secara detail, konstruktif, dan penuh perhatian terhadap kepentingan masyarakat," ucap SMI mengenai pengesahan RUU tersebut.

Dalam postingan tersebut terdapat penjelasan mengenai latar belakang disahkannya UU HPP antara lain: Reformasi Struktural, Reformasi Sistem Keuangan, Reformasi Fiskal, dan Reformasi Tata Kelola Negara. 

"RUU HPP merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel,"kata SMI dalam postingan tersebut.

Ibu SMI juga menyampaikan bahwa UU HPP memuat adanya perubahan maupun tambahan yang berhubungan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela Wajib pajak, Pajak Karbon, dan Cukai. 

UU HPP diharapkan dapat memberikan timbal balik yang positif dalam bidang perpajakan agar sesuai dengan tujuan disahkan UU tersebut diantaranya: menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum, penguatan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan meningkatkan basis pajak. 

Suatu perubahan pasti menimbulkan berbagai reaksi, baik itu reaksi positif maupun reaksi negatif. Tak terkecuali dalam postingan tersebut, banyak netizen yang berkomentar memberikan pendapat mereka. Beberapa netizen menyorot perubahan aturan dalam UU tersebut khususnya dengan naiknya tarif PPN menjadi 11% yang akan berlaku mulai April 2022. 

"Klo ppn 11% yg pusing indomaret sm alpa. Pasti kembalian di donasiin trus," ucap salah satu netizen. 

"Bu di negara lain pajak di turunin. Knp di negara kita pajak malah di naikan ??? Th depan PPN JD 11%. Dan msh hrs byr bayar PPH lagi, Dan tarif PNBP nelayan naik sampe 400% sangat mencekik rakyat! Tolong di revisi Bu. Krn jika pajak dan PNBP terlalu tinggi, imbasnya bukan hanya kepada pengusahA, tapi jug ke seluruh rakyat Indonesia, harga jual akan makin tinggi, TDK bisa di jangkau, otomatis daya beli jadi berkurang, malah akan melumpuhkan roda ekonomi secara keseluruhan," ucap netizen yang menyayangkan kenaikan tarif PPN.

Bicara mengenai tarif PPN, dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang PPN & PPnBM Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). Kemudian ayat (3) menjelaskan lebih lanjut bahwa tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Berdasarkan aturan tersebut, maka naiknya tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai April 2022 dan 12% mulai 2025 masih sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Oleh sebab itu, kenaikan tarif tersebut diharapkan dapat memberikan timbal balik positif terkait dengan pembangunan Indonesia pasca pandemi dan berharap dapat segera mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun