Mohon tunggu...
Vieto Budi Utomo
Vieto Budi Utomo Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Collaborative Media

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Notaris Jonathan Tantana: Peran Penting Notaris dan PPAT dalam Transaksi Properti

12 Oktober 2024   23:37 Diperbarui: 12 Oktober 2024   23:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. Pribadi

Notaris Jonathan Tantana, seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baru-baru ini memberikan ceramah di salah satu agen properti di Surabaya mengenai peran penting Notaris dan PPAT dalam hukum properti.

Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, yang memberikan kekuatan pembuktian tinggi di mata hukum. "Apa yang tertulis dalam akta otentik dianggap benar," ujar Notaris Jonathan Tantana. Hal ini menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Sejak 1961, wewenang pembuatan Akta Jual Beli tanah telah dialihkan ke PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Notaris Jonathan Tantana menjelaskan bahwa kini hanya PPAT yang berwenang menangani akta peralihan hak atas tanah.

Menurutnya, setiap transaksi properti yang mengubah hak atas tanah wajib didokumentasikan oleh PPAT melalui akta otentik. Akta-akta ini, yang disebut AKTA PPAT, menjadi bukti sah peralihan hak atau pembebanan hak tanggungan pada tanah.

Notaris Jonathan Tantana juga menyoroti pentingnya jasa Notaris dan PPAT dalam proses jual beli properti. Menurutnya, kehadiran mereka menjamin kelancaran serta keamanan transaksi karena dokumen yang diurus memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Ia menjelaskan bahwa meskipun tugas Notaris dan PPAT bersinggungan, keduanya memiliki wewenang berbeda. Notaris berwenang membuat akta dalam ranah hukum pribadi, sedangkan PPAT menangani peralihan hak atas tanah.

Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sementara PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Wewenang PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37/1998, yang menegaskan lingkup tugasnya yang lebih terbatas.

Sebagai PPAT, Notaris Jonathan Tantana menjelaskan bahwa ada delapan jenis akta yang menjadi dasar perubahan data pendaftaran tanah, termasuk Akta Jual Beli dan Akta Hibah. Ini penting dalam memastikan proses pendaftaran tanah dilakukan dengan benar.

Dalam penutupnya, Notaris Jonathan Tantana mengingatkan bahwa transaksi properti membutuhkan kehadiran Notaris atau PPAT untuk mengurus akta-akta penting. Hal ini tak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin keabsahan hukum transaksi.

"Dengan adanya akta yang sah, baik pembeli maupun penjual akan merasa lebih aman. Ini menghindarkan dari potensi sengketa di kemudian hari," pungkas Notaris Jonathan Tantana, yang mengakhiri ceramahnya dengan ajakan untuk selalu melibatkan Notaris atau PPAT dalam setiap transaksi properti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun