Mohon tunggu...
Vieto Budi Utomo
Vieto Budi Utomo Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Collaborative Media

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelatihan Regulasi dan Penyedia Halal Kompetensi IHATEC untuk Lembaga Sertifikasi Asing

20 Juni 2024   21:26 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:49 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IHATEC Gelar Pelatihan Regulasi Halal dan Penyedia Halal Berbasis Kompetensi untuk Lembaga Sertifikasi Halal Asing Angkatan Ketiga

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) telah sukses mengadakan pelatihan bertajuk "Indonesia Halal Regulation & Halal Supervisor based on National Work Competency Standard - Batch 3" pada 11 Juni 2024. Pelatihan ini dilaksanakan secara daring dengan peserta yang berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, China, Belgia, Vietnam, Thailand, dan Indonesia dengan jumlah 18 peserta

Acara ini dibuka oleh Kepala BPJPH, Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si, dan Direktur IHATEC, Bapak Aditya Yudha Prawira. Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Aqil Irham menyampaikan pentingnya peran auditor halal dalam proses sertifikasi halal, yang tidak hanya sebagai syarat akreditasi lembaga sertifikasi halal tetapi juga untuk memastikan produk dan layanan memenuhi standar kepatuhan halal yang berlaku.

"Halal bukan hanya sekedar simbol religius, namun juga melambangkan keamanan, kesehatan, kebersihan, keberlanjutan, integritas, dan kemakmuran. Semua ini merupakan tanda dari peradaban modern dan standar global yang mapan untuk menjamin kualitas halal," ujar Dr. Muhammad Aqil Irham dalam sambutannya.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kompetensi yang diperlukan bagi para auditor halal sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 266 Tahun 2019, yang merupakan satu-satunya standar yang diakui secara global untuk kompetensi auditor halal. Selain itu, pelatihan ini juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk memastikan produk halal diproduksi dan dipasarkan sesuai dengan hukum dan prinsip Islam.

Bapak Aditya Yudha Prawira menambahkan bahwa IHATEC sebagai lembaga pelatihan halal yang terakreditasi dan diakui secara resmi oleh BPJPH akan terus memfasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas untuk memperkuat implementasi halal di Indonesia dan negara lainnya. "Dengan berpartisipasi dalam program pelatihan kami, lembaga sertifikasi halal dapat mengharapkan pelatihan khusus yang sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal terbaru di Indonesia," tambahnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang jelas dan komprehensif terkait implementasi efektif dari regulasi halal serta standar halal Indonesia kepada seluruh peserta. Semua peserta diharapkan dapat memperoleh kompetensi (skill, knowledge, & attitude) sebagai auditor halal berdasarkan standar halal Indonesia, serta memiliki kemampuan untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara efektif. Pada pelatihan ini adapun peserta dari ARA Halal Certification Services Center In asal China yang berniat untuk melalukan akreditasi BPJPH turut mendapatkan manfaat dari pelatihan ini.

Sumber: Dok. Pribadi
Sumber: Dok. Pribadi

BPJPH dan IHATEC mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mempercayai IHATEC sebagai institusi pelatihan. Semoga pelatihan ini memberikan manfaat besar dan dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam mengimplementasikan dan memperkuat jaminan produk halal di negara masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun