Mohon tunggu...
Vieto
Vieto Mohon Tunggu... Jurnalis - Citizen Reporter
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimasi Investasi di Indonesia Melalui Live Sharing Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

10 Juni 2023   15:27 Diperbarui: 10 Juni 2023   15:33 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram @sobatoss

Kegiatan Live Sharing Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Meningkatkan Kepatuhan Investasi di Indonesia

Y&Y Partners, kantor pengacara berkolaborasi dengan SobatOSS, sebuah platform yang membahas seputar perizinan OSS. Kolaborasi kali ini mengangkat tema  untuk menyelenggarakan seminar terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang akan dibawakan oleh dr. Susilo Kurniawan Yeo, SH, MH, MARS selaku Managing Partners Y&Y Partners.

Dalam rangka mengoptimalkan investasi di Indonesia, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi salah satu elemen penting dalam mengukur perkembangan sektor penanaman modal. Seminar yang akan dilaksanakan secara daring melalui Instagram Live oleh Sobatoss pada hari Minggu, 11 Juni 2023, pukul 19.00 WIB ini akan memberikan wawasan mendalam mengenai pelaporan LKPM yang efektif dan terkini.

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Laporan ini berguna sebagai solusi atas masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha serta sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.

Pelaporan LKPM memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan kepatuhan dalam kegiatan penanaman modal. Dengan melakukan pelaporan yang akurat dan tepat waktu, para pelaku usaha dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk mengoptimalkan investasi, meningkatkan kepercayaan investor, serta membangun kerjasama yang baik dengan pihak terkait.

Sanksi administratif akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

"Kami sangat antusias dengan kolaborasi ini bersama SobatOSS untuk menyelenggarakan live sharing terkait LKPM, mengingat sebentar lagi juga sudah akan dibuka periode pelaporan LKPM. Melalui live sharing ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya LKPM dan bagaimana melaksanakan pelaporan yang efektif," ujar dr. Susilo Kurniawan Yeo.

Kegiatan ini terbuka untuk semua pihak yang tertarik dalam mengoptimalkan investasi mereka di Indonesia. Para peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya LKPM dan strategi pelaporan yang efektif.

Untuk ikut dalam live sharing ini, silakan para peserta kunjungi akun Instagram Sobatoss (@sobatoss) pada hari Minggu, 11 Juni 2023, pukul 19.00 WIB. Peserta juga dapat mengajukan pertanyaan terkait pelaporan LKPM sebelumnya melalui acara live tersebut.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperoleh wawasan dalam meningkatkan efektivitas investasi melalui pelaporan LKPM yang tepat waktu dan akurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun